Drama “Penemuan” Bayi Terbongkar: Pelaku Ternyata Ayah Kandung yang Berselingkuh dengan Janda Berstatus Kepala Sekolah SD


Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengungkap kebohongan dramatis di balik penemuan bayi laki-laki di wilayah Petanahan. Pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Karanganyar, yang semula mengaku sebagai penemu bayi, justru ditetapkan sebagai tersangka utama. Fakta mencengangkan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

"SM mengaku menemukan bayi lengkap dengan tali pusat. Namun penyelidikan cepat dari tim Satreskrim menguak realita hanya dalam 12 jam: bayi itu adalah darah dagingnya sendiri," tegas Kapolres.

Bayi tersebut lahir dari hubungan gelap SM dengan CH (40), seorang ASN sekaligus kepala Sekolah dan janda asal Kelurahan Karanganyar. Demi menutupi aib, SM menyusun skenario temuan bayi agar seolah-olah sebagai aksi kepedulian sosial, bukan konsekuensi dari hubungan terlarang.

Aksi itu dimulai pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. SM datang ke rumah saudaranya, SA, di Kalirejo, Karanggayam, dengan membawa bayi dalam tas. Ia mengaku menemukan bayi tersebut di jalan. SA, yang percaya dengan pengakuan itu, langsung mencari perlengkapan bayi ke bidan desa.

Namun, cerita SM mulai goyah saat bidan curiga dan melapor ke Polres. Dari situlah tabir kebohongan SM mulai tersingkap. Setelah diperiksa intensif, SM tak mampu menutupinya lagi: ia mengakui bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan CH.

Tak hanya SM, CH juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

“Modus ini sangat disayangkan. Anak adalah titipan Tuhan yang wajib dilindungi. Negara hadir untuk memastikan itu,” tegas Kapolres.

CH tidak hadir dalam konferensi pers karena kondisi kesehatannya sedang menurun. Sementara SM dihadirkan langsung oleh pihak kepolisian.

Fakta lain yang mencuat: SM masih berstatus suami orang, sementara CH adalah janda. Hubungan asmara keduanya disebut berlangsung sejak 2023.

Saat ini, bayi dalam kondisi sehat dan menjalani perawatan di RSDS Kebumen. Polres Kebumen juga menggandeng berbagai pihak untuk pendampingan kasus ini, seperti Dinas Sosial, LBH Aisyiyah, dan LKKNU Kebumen.(*)