Kisah Pilu di Balik Tiga Kilogram Gula Merah: Polres Kebumen Sentuh Hati dengan Restorative Justice


Acara restorative justice yang dilakukan Polsek Ayah di kasus pencurian 3 kg gula merah.(ft ist)
AYAH, (seputarkebumen.com)- Di balik hiruk pikuk penegakan hukum, terselip kisah yang menyentuh hati di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kebumen. Sebuah peristiwa pencurian tiga kilogram gula merah, yang mungkin terdengar sepele, ternyata menyimpan luka dan harapan.

Minggu, 9 Maret 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi Nyaminah (57). Ibu rumah tangga ini harus merelakan gula merahnya, hasil jerih payah, raib digondol maling. Namun, kisah ini tak berakhir dengan jeruji besi dan dendam.

Polres Kebumen, melalui Polsek Ayah, memilih jalan yang berbeda. Mereka mengedepankan sisi kemanusiaan, menerapkan restorative justice, sebuah pendekatan yang lebih mengedepankan pemulihan daripada hukuman.

"Kami tidak hanya melihat angka kriminalitas, tetapi juga sisi kemanusiaan. Pelaku, Firmanto (28), mengaku mencuri karena desakan ekonomi. Kami berupaya mencari solusi yang adil bagi semua pihak," ungkap AKP Diyono, Kapolsek Ayah, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mediasi pun digelar, mempertemukan Nyaminah, Firmanto, dan para saksi. Suasana haru menyelimuti ruangan saat Firmanto mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada Nyaminah. Air mata Nyaminah pun menetes, bukan karena marah, tetapi karena tersentuh oleh ketulusan Firmanto.

"Saya memaafkan Firmanto. Saya tahu dia khilaf. Semoga ini menjadi pelajaran baginya," ujar Nyaminah dengan suara bergetar.

Akhirnya, kesepakatan damai pun tercapai. Firmanto berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan kerugian Nyaminah sebesar Rp48.000 diganti. Kisah ini menjadi bukti bahwa keadilan tidak selalu harus ditegakkan dengan hukuman, tetapi juga dengan sentuhan hati dan pemulihan.(*)