![]() |
THR (tunjangan hari raya) (ft ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai non-ASN, termasuk petugas penunjang kegiatan (P2K). Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang lebaran.
Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberian THR sudah ditandatangani dan akan segera dicairkan. Setiap pegawai non-ASN akan menerima THR sebesar Rp300.000.
"Semoga pemberian THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan lebaran. Jangan dilihat dari besar kecilnya, namun lebih kepada komitmen kami untuk memperhatikan pegawai non-ASN yang juga berkontribusi besar dalam pelayanan kepada masyarakat," kata Bupati Lilis dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Selain untuk pegawai non-ASN, Pemkab Kebumen juga memberikan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Besaran Tamsil untuk masing-masing posisi pun bervariasi, dengan Kepala Desa menerima Rp1.100.000, Sekretaris Desa Rp990.000, dan Perangkat Desa Rp891.000. Tamsil ini diberikan satu kali setahun menjelang Idul Fitri.
“Semoga bantuan ini bisa meringankan kebutuhan lebaran bagi teman-teman di desa. Semua kami perhatikan, baik pegawai non-ASN, kepala desa, sekdes, dan perangkat desa yang menerima THR dari Pemkab Kebumen,” tutur Bupati.
Pembayaran THR bagi pegawai non-ASN akan dilakukan setelah pembayaran jasa bulan Januari dan Februari 2025 diselesaikan, dengan batas waktu paling lambat 25 Maret 2025. Bagi OPD yang belum merealisasikan pembayaran jasa tersebut, THR akan dibayarkan setelahnya, dengan besaran Rp300.000 per orang.(*)