![]() |
Bupati Kebumen Lilis Nuryani (tengah).(Ft ist) |
Menurut Bupati Lilis, selama ini standar kemiskinan yang digunakan mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS), yang memiliki banyak variabel. Akibatnya, muncul perdebatan apakah Kebumen benar-benar termasuk kabupaten termiskin atau hanya karena perbedaan standar yang digunakan.
"Karena itu, Pemkab perlu menyusun standar sendiri. Kita harus benar-benar tahu siapa yang masuk kategori miskin, berdasarkan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkapnya dalam Musrenbang Tematik di Pendopo Kabumian, Kamis (27/3).
Data Akurat untuk Solusi Tepat
Perbup ini nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab dalam menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan. Dengan standar yang lebih spesifik, Pemkab dapat melakukan survei sendiri untuk mendapatkan data yang lebih akurat tentang jumlah dan kondisi masyarakat miskin di Kebumen.
"Kita ingin permasalahan ini tertangani dengan cepat dan tepat. Jika akar masalahnya sudah ditemukan, kita bisa menyusun solusi yang benar-benar efektif," tambah Bupati.
15 Kriteria Penduduk Miskin di Kebumen
Dalam Perbup tersebut, terdapat 15 indikator utama untuk menentukan apakah seseorang tergolong miskin. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Kondisi tempat tinggal: luas lantai kurang dari 8 m² per orang, lantai dari tanah atau bambu, serta dinding dari bahan berkualitas rendah.
2. Sanitasi buruk: tidak memiliki fasilitas buang air sendiri atau berbagi dengan rumah tangga lain.
3. Sumber penerangan: tidak menggunakan listrik.
4. Akses air bersih terbatas: hanya bergantung pada sumur tak terlindung, sungai, atau air hujan.
5. Bahan bakar memasak: masih menggunakan kayu bakar atau arang.
6. Asupan gizi rendah: hanya bisa makan daging, susu, atau ayam satu kali seminggu.
7. Pakaian minim: hanya mampu membeli satu setel pakaian baru dalam setahun.
8. Makan tidak cukup: hanya sanggup makan satu hingga dua kali sehari.
9. Akses kesehatan terbatas: tidak mampu membayar pengobatan di puskesmas atau poliklinik.
10. Pendapatan rendah: kepala rumah tangga berprofesi sebagai buruh tani, nelayan, atau pekerja serabutan dengan penghasilan di bawah Rp600.000 per bulan.
11. Pendidikan rendah: kepala keluarga tidak sekolah atau hanya tamat SD.
12. Tidak memiliki tabungan atau aset: tidak memiliki barang berharga seperti emas, ternak, atau kendaraan dengan nilai minimal Rp500.000.
Dengan adanya kriteria ini, diharapkan program bantuan sosial di Kebumen dapat lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.(*)