Pencemaran Nama Baik PDIP Kebumen di Medsos, Pengacara Terlapor dan Pelapor Upayakan Restorative Justice

Aksin Lawfirm (kanan) selaku kuasa hukum dari Aries Setiawan (63), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Aksin Lawfirm selaku kuasa hukum dari Aries Setiawan (63), warga Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, meminta upaya jalan damai dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial facebook.

Sebelumnya, pemilik akun Babeh Waris ini dilaporkan DPC PDI Perjuangan Kebumen ke SPKT Polres Kebumen, pada Jumat 22 November 2024 lalu. Atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Laporan ini ditujukkan usai akun facebook Babeh Waris dianggap berkomentar miring tentang PDIP. Dalam komentarnya, akun tersebut menyatakan masyarakat di daerahnya benci kepada PDIP. 

Akun tersebut juga diduga melakukan doktrin ketakutan tentang PDIP melalui narasi, bahwa PDIP adalah PKI. PDIP juga disebut suka menjual pulau.

Kini, atas pertimbangan kemanusiaan dan azas praduga tak bersalah, Aksin Lawfirm melakukan upaya pendekatan pihak terlapor kepada pihak pelapor, untuk penyelesaian dengan jalan damai. 

Langkah ini diambil Aksin Lawfirm pasca pemeriksaan terlapor di kepolisian yang dinilai jauh dari unsur kesengajaan. Dari pengakuan terlapor, bahkan membantah pernah menulis atau menjelek-jelekkan PDIP melalui media sosial facebook.

"Jadi klien saya itu merasa tidak pernah menulis atau menjelek-jelekkan partai PDIP. Klien saya juga mengaku tidak bisa mengoperasikan media sosial. Beliau itu sudah tua, wong deso (orang desa) mas," ucap Aksin kepada wartawan saat upaya damai bersama kuasa hukum pelapor, Kamis (9/01/2025).

Aksin Lawfirm sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai tanpa ada kasus lanjutan di kemudian hari. Aksin menegaskan pertemuan antar kuasa hukum ini merupakan upaya mengarahkan kliennya untuk berdamai.

"Semoga dengan pertemuan ini bisa berakhir dengan damai," harap Aksin. 

Sementara itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan (PDIP) Kebumen, Supriyono mengatakan dirinya selaku kuasa hukum akan menyarankan kepada Ketua DPC PDIP Kebumen untuk menempuh jalur damai.

Penyelesaian hukum secara kekeluargaan kepada terlapor ini diambil dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan. Bahwa, terlapor itu sudah tua, orang desa, dan pengetahuan soal hukum tidak ada.

"Jadi ini murni karena rasa kemanusiaan mas, poinnya itu," katanya.

Dirinya menambahkan, pertemuan hari ini (Kamis) dengan Aksin Lawfirm juga sudah sepengetahuan Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi. Pertemuan ini disampaikan untuk membicarakan upaya hukum dengan menempuh cara Restorative Justice.

"Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPC PDIP Kebumen bahwa hari ini kami telah berkomunikasi dengan kuasa hukum terlapor dari Aksin Lawfirm, intinya kami selaku pengacara setuju untuk selesai secara kekeluargaan," imbuhnya.

Namun, lanjut Supriyono, hal tersebut baru antara kedua pengacara terlapor dan pelapor. Semua persetujuan nantinya  diserahkan kepada kedua belah pihak.

"Misal Pak Waris gak mau kita gak bisa maksa, dan kalau nanti Pak Saiful Hadi gak mau, kita juga gak bisa maksa, seperti itu," ucapnya.

Tapi, diakhir wawancaranya, Supriyono  meminta Aries Setiawan (63) atau pemilik akun Babeh Waris, untuk mengakui atas kesalahan dan meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.

"Insya Alloh, kalau itu dilakukan upaya damai ini bisa terwujud," tutupnya.(*)