DPRD Kebumen tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024


Ketua DPRD Kebumen H.Saman didampingi wakil ketua saat memberikan salinan putusan KPU Kebumen mengenai hasil Pilbup Kebumen 2024.(ft ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- DPRD Kabupaten Kebumen menggelar sidang paripurna dengan agenda pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih masa Jabatan 2025-2030, yang berlangsung pada Jumat 10 Januari 2025, atau satu hari setelah penetepan resmi dari KPU Kabupaten Kebumen.

Rapat pengumuman penetapan tersebut dihadiri para anggota dewan dari semua fraksi, pimpinan Forkompimda, sekretaris daerah, pimpinan OPD, camat, kepala BUMD, pasangan Lilis Nuryani - Zaini Miftah sebagai bupati dan wakil bupati Kebumen terpilih, serta para tamu undangan, dari tokoh masyarakat dan ketua partai politik.

Pada sidang paripurna tersebut, Ketua DPRD Kebumen Saman secara resmi membacakan pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kebumen, Saman lebih dulu menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan Pilkada 2024 dengan aman dan lancar.

Selanjutnya ia menyampaikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Nomor : 170/2 TAHUN 2025. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota dan seterusnya.

Memperhatikan : 

1. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, 

2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024: 

Sesuai dasar tersebut, kami umumkan Penetapan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut: 

1. Hj. Lilis Nuryani : Calon Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen 

2. H. Zaeni Miftah : Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen 

Demikian pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kebumen Dalam Pemilihan Tahun 2024 ini disampaikan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. 

Hasil pasangan calon terpilih terpilih tersebut kata Saman, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh pengesahan berdasarkan ketentuan tersebut.

"Kami akan mengusulkan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur Jawa Tengah untuk pengesahan pengangkatan kepada saudara Hj. Lilis Nuryani dan H. Zaini Miftah sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemilu 2024," tuturnya.

Kemudian setelah itu dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Paripurna pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Kebumen oleh empat pimpinan dewan yang disaksikan oleh Sekda Kebumen Edi Rianto.

Tak lupa Saman menyampaikan selamat kepada pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. Ia berharap bupati dan wakil bupati terpilih ke depan bisa bekerjasama dengan baik bersama DPRD dalam hal peningkatan pelayanan terhadap masyarakat untuk Kebumen yang lebih baik dan sejahtera.(*)