![]() |
Ribuan miras berbagai merk berhasil dan sita jajaran Satpol PP Kebumen dari sebuah warung di Desa SitiBentar Mirit.(Ft sk) |
Warung yang berada di Desa Sibentar, Kecamatan Mirit tersebut seolah-olah menjual sembako padahal juga menjual minuman keras tak berizin berbagai merek.
Sekretaris Satpol PP Kebumen, Isnadi didampingi Kabid Gakda Juniadi Prasetyo mengungkapkan, operasi yang digelar pada Selasa (12/11) tersebut bermula dari adanya laporan dan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran Miras di kawasan setempat dan di Kebumen umumnya.
"Selain rutin menggelar operasi penegakan Perda, operasi ini juga digelar sebagai langkah untuk menjaga kondusivitas menjelang Pilkada dan tahun baru," kata Isnadi, saat konferensi pers dengan awak media Jumat 15/11/2024.
Sementara Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Juniadi prasetyo menjelaskan warung sembako tersebut digunakan untuk mengelabui petugas. Untuk mengelabui juga, di warung tersebut hanya menyediakan beberapa jumlah miras.
Namun, setelah dilakukan pengembangan putugas menemukan gudang penyimpanan miras terbesar di Kabupaten Kebumen. Warung tersebut diduga menjadi suplier miras terbesar di Kebumen.
"Awalnya kita telusuri ada warung sembako, ternyata jual miras, setalah kita lakukan pengembangan kita temukan gudang penyimpanan miras di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit," kata Juniadi.
Junaidi menyebut, operasi penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini dilakukan pada 12 November 2024.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 3.871 botol miras berbagai jenis dan merek serta 1 galon ciu yang disimpan di rumah warga dan beberapa gudang.
"Kita menyita barang tersebut dengan dua mobil truk dan satu mobil. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 170 juta," kata Juniadi.
Junaidi, menjelaskan bahwa miras tersebut disimpan di rumah warga dan beberapa gudang untuk mengelabui petugas.
"Kami menemukan ribuan botol miras yang disimpan di rumah warga dan beberapa gudang. Ini adalah upaya untuk mengelabui petugas," ujar Juniadi.
"Toko sembako ini menjual miras secara ilegal dan diduga menjadi pemasok untuk wilayah Kebumen," tambah Juniadi.
Juniadi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa.(*)