Pemkab Kebumen Terima Dana DBHCHT Rp 14.5 Miliar, Ini Alokasi Penggunaanya


Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kebumen saat mengadakan acara sosialisasi peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Momong Resto.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kebumen mengadakan acara sosialisasi peraturan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Acara yang diadakan di Momong Resto, Kebumen ini dihadiri oleh para wartawan yang tergabung dalam PWI Kabupaten Kebumen 

Kepala Dinas Kominfo Kebumen Sukamto S.Sos., M.T dalam sambutannya mengungkapkan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait penggunaan dana cukai hasil tembakau serta dampak negatif dari cukai rokok ilegal. Sukamto menekankan pentingnya masyarakat memahami penggunaan dana cukai dan bahaya cukai rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.


"Semoga kegiatan ini nantinya temen-wartawan bisa menyampaikan ke  masyarakat supaya masyarakat bisa paham kemana saya dana DBHCHT yang selama ini Pemkab Kebumen terima,Ungkap Sukamto.


Tak hanya itu, setiap tahun Kabupaten Kebumen juga menerima bagi hasil dari cukai tembakau yang berperan besar dalam penerimaan daerah. Oleh karena itu, dana tersebut perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. 


Dalam hal ini, Sukamto berharap agar acara sosialisasi ini dapat memberikan wawasan lebih luas kepada para wartawan Kebumen, sehingga media dapat membantu menyebarkan informasi penting ini kepada masyarakat luas.


Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak buruk dari cukai rokok ilegal serta pentingnya penggunaan dana cukai, diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai tujuan penerimaan negara dan pemberian manfaat optimal bagi seluruh masyarakat.


Kabupaten Kebumen pada tahun 2024 ini mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,5 miliar.


Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, Muhammad Irwan SE, dalam paparannya mengatakan alokasi DBHCHT digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50%, bidang penegakan hukum 10%, dan bidang kesehatan sebesar 40%.(*)