Jadwal Operasi Zebra Candi 2024 dan Sasaran Pelanggaran


Kapolres Kebumen AKBP Recky saat memimpin jalannya apel gelar mengungkapkan, Operasi Zebra 2024.(sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Ditandai dengan pemasangan pita operasi warna biru, Polres Kebumen secara resmi menggelar Operasi Zebra Candi 2024. Kapolres Kebumen AKBP Recky saat memimpin jalannya apel gelar mengungkapkan, Operasi Zebra dilaksanakan 14 hari, mulai hari ini Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Menurut AKBP Recky, Operasi Zebra 2024 yang dilaksanakan Polres Kebumen memiliki tujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu-lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas.

"Operasi Zebra Candi tahun 2024 mengedapankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik baik statis maupun mobile. Serta teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ungkap AKBP Recky dalam sambutannya.

Dengan kata lain, melalui operasi itu Polres Kebumen akan memberikan pemahaman yang bertujuan agar masyarakat lebih mengetahui pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Selanjutnya Kasat Lantas Polres AKP Koyim Maturrohman menambahkan, ada beberapa sasaran prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan selama operasi berlangsung.

Pelanggaran melawan arus menjadi salah satu prioritas yang akan dilakukan penindakan oleh Polres Kebumen saat Operasi Zebra 2024.

Berboncengan lebih dari satu untuk kendaraan sepeda motor juga menjadi sasaran prioritas. Selanjutnya pelanggaran over load muatan kendaraan, mengendarai sambil menggunakan handphone, melanggar marka jalan juga termasuk sasaran prioritas dalam operasi ini.

"Kami berpesan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan berlalu-lintas dengan tidak melakukan pelanggaran. Kami meminta dukungan kepada semua pihak untuk lancarnya operasi yang sedang kami laksanakan," imbuh AKP Koyim.

Melalui Operasi Zebra, AKP Koyim berpesan agar masyarakat kembali melakukan pengecekan kendaraan saat akan bepergian apakah sudah laik jalan dan memenuhi persyaratan administrasi.(*)