![]() |
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin.(foto istimewa) |
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Mujiatin mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan telah mengembangkan digitalisasi pelayanan melalui berbagai inovasi diantaranya adalah telekonsultasi, sistem antrean online, implementasi dan pemanfaatan i-Care JKN. Ia berharap seluruh FKTP berkomitmen untuk mengoptimalkan layanan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ia meyakini bahwa melalui pemanfaatan layanan tersebut, nantinya akan dapat memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan.
“BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memudahkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi. Salah satunya melalui digitalisasi layanan, dan kami harap FKTP juga memiliki pemahaman yang sama dengan kami untuk dapat memanfaatkannya secara optimal,” ungkap Atin sesaat setelah kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan FKTP wilayah Kantor Cabang Kebumen, Kamis (20/09).
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan digitalisasi layanan menjadi salah satu aspek penilaian kepatuhan FKTP terhadap perjanjian kerjasama. Setiap periode tertentu, BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi capaian kepatuhan FKTP terhadap kontrak. Selain kepatuhan terhadap pemanfaatan digitalisasi layanan, juga dilakukan review terhadap kepatuhan atas indikator kendali mutu dan kendali biaya. Indikator tersebut meliputi beberapa aspek diantaranya memastikan tidak ada iur biaya, capaian nilai KESSAN >85, memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung, mengajukan Pakta Integritas jumlah tenaga medis yang berpraktik melalui aplikasi HFIS paling lambat tanggal empat setiap bulan, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan PRB, 75% peserta PRB melakukan kontak.
“Pengukuran kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap kontrak kerja sama dilakukan salah satunya digunakan sebagai pre-asessmen yang menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan kelanjutan kerja sama fasilitas kesehatan tahun berikutnya dan mendorong peningkatan mutu layanan di FKTP,” terangnya.
Atin juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme evaluasi pelayanan melalui Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN). Melalui KESSAN, BPJS Kesehatan dapat mengevaluasi apakah peserta telah mendapatkan pelayanan sesuai standar, dan harapannya menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
“Melalui KESSAN, fasilitas kesehatan dapat melakukan evaluasi dari segi dan aspek mana yang perlu dilakukan perbaikan karena feedback ini langsung diberikan oleh peserta JKN yang mengakses pelayanan di faskes tersebut,” ujarnya.
Atin menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga terus memastikan layanan menjadi lebih efektif dan efisien melalui simplifikasi administrasi layanan di fasilitas Kesehatan. Salah satu kebijakan yang telah diimplementasikan adalah peserta dapat menggunakan KTP sebagai identitas JKN saat berobat. Jika tidak membawa KTP, peserta juga dapat menunjukan KIS digital pada aplikasi Mobile JKN. Jadi sudah tidak diperlukan lagi fotokopi apapun saat hendak berobat di Faskes.
“Seluruh upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mewujudkan layanan yang mudah, cepat dan setara bagi setiap peserta JKN yang mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” kata Atin.
Sementara itu, salah satu perwakilan FKTP yang hadir, Agustinus mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama, termasuk implementasi digitalisasi layanan. Menurutnya, melalui evaluasi ini dapat memberikan gambaran mengenai tingkat kepatuhan FKTP terhadap program JKN.
“Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa indikator penilaian belum tercapai. Hal ini akan menjadi perhatian kami dan akan menjadi bahan evaluasi kami. Kami harap untuk periode berikutnya semua target dapat tercapai,” tutup Agus. (he/sa)(*)