Berikan Kemudahan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Sediakan Kanal Layanan Pengaduan


Peserta JKN saat rawat inap di rumah sakit dan menggunakan kanal layanan pengaduan BPJS Kesehatan.(ft istimewa
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan administrasi, termasuk penyampaian pengaduan. Peserta JKN dapat menyampaikan pengaduan terkait layanan Program JKN melalui berbagai cara baik melalui layanan tatap muka maupun layanan non tatap muka.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Dany Saputro menyampaikan bahwa salah satu tujuan BPJS Kesehatan menyediakan kanal layanan pengaduan adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan solusi dari kendala yang dihadapi saat mengakses layanan pada Program JKN.

“Kanal layanan pengaduan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan diharapkan dapat menjadi sarana bagi para peserta JKN untuk menyampaikan pengaduan secara cepat sehingga dapat segera mendapatkan penanganan,” ujar Dany di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen (06/09). 

Dany menambahkan bahwa, para peserta JKN dapat menyampaikan pengaduannya melalui dua cara. Pertama, kanal pengaduan tatap muka, yakni melalui Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/Kota, Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS Keliling. Kedua, kanal pengaduan non tatap muka, yakni melalui Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8165 165, dan website resmi BPJS Kesehatan.

“Peserta JKN dapat menyampaikan pengaduannya di berbagai kanal tersebut, kemudian laporan dari peserta akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan segera. Kami berharap kanal pengaduan yang kami sediakan dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh para peserta JKN”, ucap Dany.

Dany juga mengatakan bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan layanan yang mudah, cepat dan setara, BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU (SIap MembanTU) di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKTRL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS SATU merupakan petugas yang memberikan pelayanan pemberian informasi dan melakukan penanganan pengaduan bagi peserta JKN yang ada di rumah sakit. Untuk dapat menghubungi petugas BPJS SATU, dapat melalui nomor yang petugas yang telah terpasang di masing-masing rumah sakit.

“Untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan yang baik, petugas BPJS SATU akan melaksanakan customer visit kepada peserta JKN yang melakukan pengaduan dan memastikan permasalahan yang dihadapi peserta dapat teratasi,” ujar Dany.

Ia juga menyebut setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus mematuhi janji layanan yang dipasang di dinding fasilitas kesehatan yang bersangkutan. Apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang didapatkan oleh para peserta JKN sebagaimana dengan janji layanan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan, atau kepada petugas BPJS SATU.

“Keaktifan peserta dalam menyampaikan pengaduan juga sangat kami harapkan, karena hal tersebut dapat kami jadikan sebagai bahan untuk memperbaiki layanan baik di Kantor Cabang maupun di berbagai fasilitas kesehatan,” ucap Dany.

Pada kesempatan yang berbeda, Iqbal Thorik Wibowo (22) seorang mahasiswa asal Banyumas menyampaikan pengalamannya menggunakan fitur layanan pengaduan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, layanan pengaduan yang disediakan BPJS Kesehatan sangat mudah untuk diakses oleh masyarakat.

“Pelayanan sangat cepat, apalagi yang melalui Whatsapp. Saya telah membuktikannya sendiri tadi menyampaikan pengaduan melalui layanan PANDAWA,” ungkap Iqbal.

Iqbal pun memberikan apresiasi atas kemudahan layanan pengaduan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Ia berharap kemudahan-kemudahan yang ia dapatkan turut dirasakan oleh peserta JKN lainnya.

“Saya sangat terbantu dengan layanan pengaduan dari BPJS Kesehatan ini. Saya juga tidak perlu jauh dating ke kantor untuk mendapatkan solusi atas keluhan saya,” imbuh Iqbal.(*)