Jajaran pengurus DPC PKB Kebumen.(ft sk/ist) |
Penyerahan salinan SK tersebut sebagai bentuk pemantapan jelang Muktamar ke-6 PKB yang berlangsung di Bali pada 24 Agustus 2024 mendatang. Selain itu, menjadi penegasan bahwa kepengurusan PKB dari tingkat kabupaten hingga wilayah sangat solid.
"Kami adalah satu satunya kepengurusan yang legal formal. Semua dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Ketua DPC Zaeni Miftah, Selasa (20/8).
Zaeni menegaskan, penyerahan salinan SK ke pengadilan merupakan langkah mitigasi jelang muktamar berlangsung. Dia berkata, langkah ini harus diambil sebagai penegasan bahwa tidak ada struktur PKB Kebumen selain SK yang diserahkan ke PN Kebumen tersebut.
"Tidak ada kepengurusan tandingan. Kami menegaskan bahwa kepengurusan DPC PKB Kebumen ya cuma kami," bebernya.
Adapun salinan SK DPC PKB Kebumen yang diserahkan ke PN Kebumen merupakan keputusan DPP PKB nomor : 6537/DPP/01/III/2021. Dalam SK tersebut tertuang susunan pengurus DPC PKB Kebumen, dari mulai jajaran mustasyar, dewan syura, dewan tanfidz, sekretaris dan bendahara. SK tertanggal 13 Maret 2021 tersebut ditandatangani langsung Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanudin Wahid.
Zaeni tak ingin ada pihak tertentu yang berupaya mengusik keberadaan PKB saat ini. Lebih lanjut, penyerahan salinan SK itu juga menjadi rangkaian tindak lanjut hasil konsolidasi kader PKB Kebumen. Di mana para kader telah bersepakat mendukung Muhaimin Iskandar untuk kembali menduduki kursi Ketua Umum PKB.(*)