![]() |
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Dany Saputro (kanan).(Ft sk/ist |
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen, Dany Saputro menjelaskan bahwa melalui Program PESIAR ini, Agen Pesiar yang sudah ditunjuk oleh masing-masing desa akan melakukan pemetaan dan penyisiran penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan. Setelah diketahui data-data penduduk yang belum terdaftar, dilakukan advokasi dan sosialisasi yang melibatkan aparat desa. Agen Pesiar ini juga yang akan membantu penduduk mendaftarkan dirinya maupun keluarganya pada program JKN.
“Program PESIAR ini salah satu tujuannya adalah untuk memudahkan sekaligus memastikan masyarakat desa dan masyarakat rentan yang belum terdaftar JKN, dapat terlindungi kesehatannya melalui Program JKN,” ungkap Dany saat kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Penilaian Indikator Keberhasilan Program PESIAR, Jumat (13/07).
Lebih lanjut Dany juga menjelaskan bahwa implementasi program PESIAR ini juga selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Pembangunan SDGs yang dimaksud berupa Desa Peduli Kesehatan yang kini memiliki 15 program prioritas, salah satunya BPJS Kesehatan mencapai 100 persen cakupan penduduk desa sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program JKN ini milik bersama, sehingga program ini bisa berjalan secara optimal tentunya dengan dukungan seluruh stakeholder terkait. Oleh karenanya, diperlukan keterlibatan aktif dari pemerintahan di tingkat pusat sampai ke pemerintahan di tingkat desa, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.” ujar Dany.
Dany menyebut untuk wilayah Kabupaten Kebumen telah ditetapkan tiga desa sebagai pilot project Program PESIAR yaitu Desa Tepakyang dan Desa Temanggal di Kecamatan Adimulyo dan satu desa di Kecamatan Alian yakni Desa Bojongsari. Jumlah peserta JKN di masing-masing tersebut adalah 94,45% di Desa Tepakyang, 91,08% di Desa Temanggal, dan 90,59% di Desa Bojongsari.
“Ketiga Desa ini memiliki cakupan kepesertaan masih dibawah 95%. Melalui Program PESIAR ini diharapkan 100% penduduk desa tersebut dapat terdaftar menjadi peserta Program JKN. Untuk mencapai hal itu, dukungan keterlibatan aktif dari instansi terkait di pemda dan juga di pemerintah desa sangat dibutuhkan,” ujar Dany.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kebumen, R.Agung Pambudi mendukung penuh implementasi Program PESIAR di Kabupaten Kebumen. Pihaknya berharap melalui Program PESIAR ini, seluruh warga khususnya di tiga desa yakni di Desa Tepakyang Desa Temanggal, dan Desa Bojongsari memiliki jaminan Kesehatan melalui program JKN.
“Saya sangat setuju dan sangat mendukung Program PESIAR yang hadir di desa di wilayah kami. Berdasarkan data yang dipaparkan tadi masih ada masyarakat tiga desa tersebut yang belum terdaftar JKN,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung pun menginstruksikan seluruh instansi terkait yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kebumen, Dinas Sosial Kebumen, Dinas Kesehatan Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kebumen untuk mengambil langkah-langkah penting mensukseskan Program PESIAR ini. Menurutnya, apabila desa membutuhkan anggaran untuk sosialisasi ke masyarakat yag belum terdaftar, desa dapat menggunakan dana desa Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 7 ayat (10) huruf c.
“Dana Desa dapat digunakan untuk advokasi pelaksanaan program JKN sepanjang tidak untuk membayar premi atau iuran JKN. Untuk Desa yang terpilih program PESIAR dibuatkan juklak junis penggunaan APBDes. Perubahan APBDes mulai Oktober 2024. Ada kepentingan Pemda untuk memastikan 100% penduduk Kebumen terlindungi kesehatannya,” terang Agung.
Agung selanjutnya meminta untuk dilakukan pemetaan penduduk yang belum terdaftar atau non aktif berdasarkan kepesertaan masing-masing segmen. Halk itu dilakukan agar jelas instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang perlu menindaklanjutinya, sehingga untuk pelaksanaan Program PESIAR yang fokus pada peserta mandiri, advokasi dan eksekusinya menjadi lebih efektif. Hal itu tentunya dilakukan melalui kolaborasi bersama antara Pemda, Pemdes dan BPJS Kesehatan sesuai peran dan tugas masing-masing.
“Warga yang belum punya JKN dan masuk DTKS (Data Tepadu Kesejahteraan Sosial) maka bisa di daftarkan JKN melalui Dinas Sosial. Jika tidak masuk DTKS maka dipilah lagi berdasarkan profesinya. Jika masuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) tentu juga menjadi kewajiban Perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkan. Jika mampu bayar iuran maka diarahkan menjadi peserta mandiri,” jelasnya.(*)