Capai Target,Penerimaan PBB 2023 di Kebumen Sebesar Rp56,989 Miliar


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kebumen tahun 2023 sebesar Rp56.989.372.545,-. Penerimaan ini telah mencapai target yang dipatok sebesar Rp56.700.000.000,- 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Aden Andri Susilo mengatakan, penerimaan PBB tahun 2023 juga mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun 2022 yang mencapai Rp56.654.950.521.

"Alhamdulillah kita tahun ini realisasi PBB telah mencapai target, yakni Rp56,9 Miliar lebih sekian. Tentunya ini akan terus kita genjot agar tidak ada lagi wajib pajak PBB yang nunggak pajak. Bagaimana pun penerimaan pajak itu penting untuk pembangunan di Kebumen," ujar Aden dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Selain PBB, ada juga penerimaan pajak hotel yang di tahun 2023 terealisasi Rp2,9 Miliar. Pajak restoran teralisasi Rp13,2 Miliar. Pajak Hiburan  Rp1,1 Miliar. Pajak Reklame Rp2,3 Miliar. Pajak Penerangan Jalan Rp42,2 Miliar. Pajak Parkir Rp743,6 Juta. Pajak Air Tanah Rp404 juta. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp593 juta. Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp16,6 Miliar.

"Dari semua itu alhamdulillah mayoritas target peneriamaanya tercapai. Hanya satu yang belum tercapai, yaitu untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditarget Rp700 juta," ucapnya.

Untuk penerimaan PBB, Aden menyebut realisasi penerimaanya paling tinggi di Kecamatan Kebumen. Kemudian paling rendah di Kecamatan Pejagoan dan Gombong. "Gombong meski pun kota itu banyak wajib pajaknya tidak berada di situ. Jadi kita kesulitan menagih,"  ucapnya.

Menurut Aden, yang perlu dibenahi dalam penerimaan PBB ini adalah soal integritas para petugas pemungut PBB di tiap-tiap desa. Berkaca dari sejumlah kasus yang ada, para petugas pemungut PBB di desa ada yang menyalahgunakan uang PBB untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Yang harus dievaluasi para petugas pemungut pajak harus ada seleksi yang ketat, yang berintegritas. Mereka yang bermasalah tidak perlu lagi dipakai, ganti yang baru," ujar Aden.

"Kemudian kita juga telah mengandeng Kejaksaan Negeri yang ikut mengawasi pemungutan pajak PBB oleh desa. Para petugas pemungut PBB yang nakal-nakal kalau tidak ada itikad baik, tentu akan diproses secara hukum," tegas Aden.(*)