![]() |
Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) saat lakukan Focus Discussion Grup ( FGD).(ft SK/IST) |
FGD kali ini, FGSNI mengulas tentang regulasi PPG dan KMA Menteri Agama No 890 Tahun 2019 ttg PPG dalam jabatan. Acara yang di ikuti oleh pengurus dan anggota FGSNI perwakilan seluruh indonesia ini, dipanitiai oleh Eva kholifah, S. Pd dengan Peserta dari seluruh Indonesia.
Saeful Jamil selaku Tim IT pusat FGSNI Cianjur Jabar optimis akan punya celah bagaimana regulasi tentang regulasi dan kuota PPG kedepannya. Sementara peserta dari Sumatera Utara Rahmatulloh,dari NTB dan Mira Kab. Garut Jawa Barat menyoal tentang standar penilaian pretes PPG yang terlalu tinggi.
Ketum FGSNI, agus Mukhtar menyampaikan, FGSNI akan memperjuangkan temen temen Guru Madrasah yg statusnya Guru Tunjangan Insentif Guru (TIGA) menjadi Tunjangan Profesi Guru (TPG), dengan mendapatkan kuota PPG yang lebih dari pada tahun lalu.
"Kita akan terus berjuang supaya teman-teman guru madrasah mendapatkan tunjangam profesi guru,dan mendapat porsi lebih, supaya guru madrasah untuk kehidupan ekonominya menjadi lebih layak,tetap semangat rekan2." Ujar Agus Mukhtar.
Sementara DR. Ainurrofiq, Kasubdit GTK 2018-2023 , selain menjabarkan tentang level Guru pada Madrasah, ia juga memaparkan tentang tahapan dan memberikan solusi persoalan Preetest maupun regulasi PPG di kemenag. Harapanya Guru Guru non ASN di Madrasah tetep semangat didalam berjuang dalam meningkat status keguruanya.Imbuh Ainur.(*)