“Hal ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam memberikan jaminan kesehatan yang layak kepada seluruh penduduknya melalui program JKN ini,” ujar Asistan Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kebumen, Agung Pambudi.
Agung menambahkan predikat UHC yang telah diraih Pemda Kebumen merupakan UHC dengan keistimewaan yakni setiap penduduk yang didaftarkan oleh Pemda Kebumen dapat langsung aktif pada hari yang sama. Untuk mempertahankan UHC pada tahun 2024, jumlah penduduk terdaftar minimal 95% dari jumlah penduduk dengan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 75% dari jumlah penduduk.
“UHC yang telah diraih pada program JKN ini merupakan salah satu program penting Bupati Kebumen dan telah didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Kebumen. Seluruh instansi terkait selaku pembantu Bupati wajib untuk mengawal dan menjaga UHC pada program JKN ini tetap berjalan pada tahun depan,” imbuh Agung.
Sementara dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah memastikan alokasi anggarannya. Pada tahun depan Pemerintah Kabupaten Kebumen juga akan tetap memaksimalkan jumlah peserta untuk berpartisipasi dalam jaminan kesehatan dengan mengikuti anggaran yang ada.
“Dalam pengelolaan APBD tahun 2024 ini masih proyeksi karena kita belum bisa memastikan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami. Namun yang pasti adalah komitmen kami untuk memastikan anggaran untuk program JKN,” jelas Agung.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro menyampaikan rencana kerja yang ditandatangani bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen merupakan kegiatan yang bersifat rutin setiap tahunnya. Namun yang membedakan pada tahun ini menurutnya adalah Pemda Kebumen yang telah meraih UHC dengan keistimewaan pada medio september yang lalu.
“Penandatanganan kerjasama pada kali ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena Kabupaten Kebumen telah meraih UHC pada program JKN,” ujar Dany.
Dany mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kebumen yang telah memberikan dukungannya selama ini. Berdasarkan data terakhir per desember 2023, untuk wilayah Kabupaten Kebumen, penduduk yang telah terdaftar pada program JKN adalah 1.373.529 jiwa atau 96,65% dari total jumlah penduduk 1.421.143 jiwa. Sedangkan tingkat keaktifan peserta JKN adalah 1.069.301 jiwa atau 75,24% dari total jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen sebanyak 89.916 warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kebumen.
“Kami harap UHC dengan keistimewaan ini dapat dipertahankan untuk memastikan masyarakat di Kabupaten Kebumen mendapatkan perlindungan kesehatan yang berkualitas melalui Program JKN,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Kebumen, Dany mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk dapat menerbitkan regulasi khusus untuk peningkatan keaktifan peserta JKN. Regulasi tersebut berupa Instruksi Bupati atau Surat Edaran Bupati yang mempersyaratkan pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya bersumber pada ABPD agar wajib terdaftar dan kepesertaannya aktif.
“Dengan adanya regulasi yang mempersyaratkan terdaftar JKN dan kepesertaannya aktif, jumlah cakupan dan tingkat keaktifan peserta JKN dapat meningkat. Hal itu nantinya juga dapat membantu Pemda Kebumen untuk mempertahankan UHC dengan keistimewaan ini,” tutup Dany.(*)