Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Sekdin Sugito Edi Prayitno dan Juniadi Prasetyo SE selaku Kabid Gakda Satpol PP Kebumen saat menggelar hasil Operasi Miras dari tempat karaoke.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Jelang masa kampanye Pemilihan calon presiden dan wakil presiden, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen, berhasil mengamankan 300 botol miras berbagai merk.

Ratusan botol miras berbagai merk dari lokal hingga minuman impor berharga mahal ini merupakan hasil razia tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. Razia juga menyasar kepada tempat penjual miras, berlangsung pada tanggal 3-10 November 2023.

Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno kepada wartawan menyampaikan hasil operasi minuman beralkohol ini merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi kerawanan memasuki masa kampanye pemilihan legislatif dan Pilpres 2024. 

Didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo, razia peredaran miras ditempat hiburan malam dan warung penjual miras ini sudah sesuai dengan Perda no.4 tahun 2020 tentang ketertiban umum. Ancaman pidananya kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. 

"Dimana pada Pasal 5 disebutkan bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol," terangnya sambil menunjukan ratusan botol miras kepada wartawan di Aula Kantor Satpol PP Kebumen, Rabu (15/11/2023).

Operasi penegakan peraturan daerah dilakukan di beberapa tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kebumen. Hal itu menurut Gito untuk menciptakan ketertiban dan keamanan menjelang masa kampanye ditengah masyarakat.

"Harapannya di waktu masa kampanye besok yaitu tanggal 28 November 2023, tidak ada yang mabuk-mabukan dan menciderai proses demokrasi yang ada di Kebumen," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menambahkan razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol. 

"Sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merk baik lokal dan impor terkenal mahal seperti Captain Morgan, Gordon's, Jose Cuervo, Vodka, Whisky, Chivas, Johnnie Walker Red Label, dan VIBE, kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya," tambahnya.

Selanjutnya, pihak Satpol PP Kebumen sudah memeriksa identitas pemilik dan karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepemilikan barang haram tersebut. 

"Dua pemilik miras hari ini (Rabu) telah selesai sidang di PN Kebumen dan di vonis dengan denda Rp5 juta. Dan jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan penjara dua bulan," pungkasnya.  

Dengan banyaknya hasil razia minuman beralkohol ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan. Sesuai putusan hakim, semua barang bukti miras akan di musnahkan. (*)