![]() |
Poniran (63) Kepala Desa Karangkembang didampingi Penasehat Hukumnya dari Aksin LawFarm seusai di dperiksa Unit Tipikor Polres Kebumen.(ft SK/ist) |
Dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Kebumen mendalami laporan Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Karangkembang terkait adanya dugaan kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 320.630.590 dan di tahun 2023 sebesar Rp 364.903.000.
Poniran (63) Kepala Desa Karangkembang didampingi Penasehat Hukumnya dari Aksin LawFarm, Senin (9/10/2023) terlihat menghadiri undangan klarifikasi dari pihak kepolisian dalam hal ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kebumen.
"Jadi ada dugaan penyalahgunaan dana desa, bentuknya penyertaan modal ke Bumdes sebesar Rp150 juta untuk Internet masuk desa," kata Aksin selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Karangkembang kepada wartawan usai pemeriksaan di Mapolres Kebumen, Senin (9/10/2023) kemarin.
Usai pemeriksaan, Aksin selaku PH Kades mengatakan kliennya tadi selama kurang lebih 5 jam dimintai keterangan terkait dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di desa yang ia pimpin.
Aksin menjelaskan, pemeriksaan tersebut masih sebatas klarifikasi tentang sistem keuangan, SPJ dan proses penggunaan dana desa di Desa Karangkembang. Salah satu yang ditanyakan oleh penyidik tipikor adalah kaitanya dengan masalah Bumdes.
"Tadi diceritakan, dijelaskan semua oleh pihak klien kami terkait Bumdes. Bahwa di tahun 2022 ada program yang belum selesai dilaksanakan pekerjaannya yaitu terkait pengadaan internet masuk desa, bentuknya penyertaan modal," jelas Aksin.
Menurutnya, sepanjang tidak sesuai RAB yang diperuntukan, 1 Rupiah uang negara itu harus dipertanggungjawabkan kepada negara. Jadi dalam hal ini terkait dengan program internet masuk desa dengan anggaran Rp150 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022, tidak terealisasi.
"Tadi kurang lebih ada 30 item pertanyaan yang ditujukan dari penyidik Tipikor Polres Kebumen kepada klien kami dalam hal ini Kepala Desa Karangkembang mas. Salah satunya terkait anggaran pengadaan untuk Program Internet Masuk Desa (Imdes)," ungkapnya.
Lebih lanjut Aksin menambahkan, dalam persoalan internet masuk desa ini kalau dilihat dari kontruksi hukumnya Program Internet Desa yang harusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Karangkembang di tahun 2022, tapi hingga saat ini masih belum terealisasi.
Bahkan, saat wartawan melihat langsung ke lokasi, proges program ini baru di tahap 30 persen pembangunannya. Baru ada tiang-tiang besi berwarna hitam tanpa kabel yang sudah berdiri dipinggir jalan desa.
"Bisa ke ranah pidana tipikor persoalan ini. Terlepas disitu ada internal yang harus dilaporkan kepada pemerintah desa selaku owner ya, kalau disini memang ada upaya melanggar hukum ya pidana mas," ucap Aksin melanjutkan.
Menurut Aksin, selama dalam suatu kasus persoalan terdapat unsur pidana tetap arahnya harus ke ranah hukum. Meski mempertanggungjawabkan secara adminstrasinya ke pemerintah desa.
"Kuncinya adalah kalau ada unsur pidana dalam persoalan tersebut dalam hal ini yaitu pengadaan internet masuk desa ya harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang bergerak APH bukan perangkat desa. Jelas disitu, itu kata-kata undang-undang mas," tegas Aksin.
Harapannya, semoga persoalan yang terjadi di Desa Karangkembang cepat selesai, dan terbentuknya suatu perbaikan. Terutama perbaikan sistem administrasi desanya.
Dalam hal ini pihak Aksin LawFarm akan secara kooperatif membuka semua hal persoalan terkait penyaluran dana desa dan penyertaan modal yang terjadi di Desa Karangkembang. Baik itu yang sedang ditangani di Kejaksaan Negeri Kebumen maupun Polres Kebumen. (*)