![]() |
Ketua Ranting NU dan Kepala Desa Klopogodo L Ma'un Al Hasan menunjukan surat pernyataan ahli waris Wakif.(ft SK/ist) |
GOMBONG, (seputarkebumen.com)- Persoalan tukar guling tanah wakaf di Desa Klopogodo, Kecamatan Gombong, yang terkena proyek pembangunan Jembatan Brangkal 2 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen, terkuak fakta baru.
Ditemui di Kantor Balai Desa Klopogodo Sekretaris Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Gombong Khozin angkat bicara. Pihaknya menegaskan jika sedari awal Sekretaris Nadzir MWC NU Gombong Ahmad Shobirin sudah mengamanahkan sepenuhnya kepada Ketua Tanfidziyah Ranting NU Klopogodo Lusiman, untuk mengurus semua terkait wakaf tersebut.
Hal ini menanggapi apa yang disampaikan Ahmad Shobirin kepada media kemarin, bahwa terkait tukar guling tanah wakaf di Desa Klopogodo, nadzir belum menerima pembayaran ganti rugi dari Pemkab Kebumen dalam hal ini DPUPR.
Bahkan lebih lanjut Ahmad Shobirin meminta agar DPUPR segera membayar ganti rugi tanah wakaf kepada nadzir. Pasalnya nadzir Wakaf MWC NU Gombong belum menerima pembayaran ganti rugi tersebut.
"Pembayaran oleh DPUPR dilakukan ke rekening Lusiman Ketua Tanfidziyah Ranting NU karena dari dari awal nadzir sudah mengamanahkan sepenuhnya ke ranting. Dan Wakif bahwa tanah pengganti tidak boleh keluar dari Desa Klopogodo," terang Khozin, di Balai Desa Klopogodo.
Lebih lanjut Khozin menjelaskan munculnya permasalahan setelah pembayaran masuk ke rekening, ini karena ada yang menginginkan tanah pengganti pindah dari Desa Klopogodo. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan antara nadzir, keluarga Wakif, Ranting NU dan Pemdes Desa Klopogodo bahwa tanah pengganti akan tetap di Desa Klopogodo sesuai amanah wakif.
"Ini jelas menyalahi amanah Wakif. Sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa tanah pengganti tetap akan di Desa Klopogodo dan saat itu dihadiri langsung oleh Ketua Tanfidziyah PCNU Kebumen, Badan Wakaf Indonesia Kemenag Kebumen, Dinas PUPR, Sekretaris Nadzir MWC NU sekaligus Ketua Tanfidziyah MWC NU Gombong , Keluarga wakif dan Ketua Ranting NU Desa Klopogodo, serta Pemdes Desa Klopogodo," lanjut Khozin.
Ditegaskannya, dalam hal wakaf, Wakif telah mempercayakaan tanah wakafnya kepada nadzir. Untuk itu nadzir berkewajiban mengemban amanah dari Wakif sesuai dengan yang diamanahkan.
Sementara itu Kepala Desa Klopogodo L Ma'un Al Hasan didampingi Sekertaris Desa Jalu Tri Pamungkas menyampaikan kala itu, pihaknya turut serta menyaksikan penyerahan tanah wakaf yang dimaksud. Dalam hal ini, Wakif menegaskan bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk membangun masjid di Dusun Brangkal Desa Klopogodo.
"Dengan ini jelas, bahwa wakif dan juga keluarga wakif berharap tanah wakaf, tidak pindah atau keluar dari Desa Klopogodo. Ini juga diperkuat dengan surat pernyataan dari keluarga Wakif, yang memohon kepada nadzir agar dapat tanah pengganti wakaf di Desa Klopogodo. Ini sesuai pesan Wakif yang mengharap agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga Klopogodo," tegas Kades L Ma'un Al Hasan.
Diminta penjelasan terkait Wakaf, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kebumen KH Nursodik Abdurachman menyampaikan Wakif telah menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada nadzir, maka pengelolaan tanah wakaf sepenuhnya menjadi ranah nadzir sesuai dengan perjanjiannya.
"Namun nadzir juga harus berusaha untuk meningkatkan kualitas wakaf. Jadi kalau ada tukar guling, nadzir harus memilih mana yang lebih bermanfaat," katanya.
Adapun Tanah wakaf yang dimaksud berada di Desa Klopogodo Gombong, yang berasal dari Wakif (pemberi Wakaf) bernama Hj Enok Sriyati. Ini dengan luas 577 meterpersegi. Akta ikraf wakaf sendiri tertanggal 29 November 2019 dengan Nomor. W.2/0230/XI/2019. Terkena gusur Pemerintah Kebumen pada proyek pembangunan jembatan senilai Rp527.907.295. (*)