BPJS Kesehatan Dorong Faskes Tingkatkan Mutu Layanan ke Peserta JKN


Kegiatan Sosialisasi Akreditasi bersama Dinas Kesehatan Kebumen untuk seluruh Puskesmas, Klinik dan Klinik Utama di Kebumen.(f SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- BPJS Kesehatan Cabang Kebumen terus mendorong fasilitas kesehatan yang bekerja sama untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, peningkatan mutu layanan ini menjadi salah satu fokus utama BPJS Kesehatan di tahun 2023.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro mengatakan, peningkatan mutu layanan dilakukan melalui tiga aspek, yakni kemudahan akses layanan, peningkatan kualitas layanan dan pembiayaan yang efektif. Menurutnya, setiap fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama tanpa terkecuali. Akan dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin dan berkelanjutan terhadap kualitas mutu layanan dan kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian kerjasama yang disepakati.

“Kami harap seluruh upaya yang dilakukan dapat mewujudkan pelayanan pada Program JKN yang mudah, cepat dan setara,” katanya usai Kegiatan Sosialisasi Akreditasi bersama Dinas Kesehatan Kebumen kepada seluruh Puskesmas, Klinik dan Klinik Utama di Kabupaten Kebumen, Rabu (21/06)

Dia menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan juga akan dilakukan proses kredensial atau rekredensial bagi fasilitas kesehatan yang akan melakukan perpanjangan kerja sama. Untuk perpanjangan kerja sama tahun 2024 nanti, persyaratan izin operasional dan akreditasi merupakan hal yang krusial dan harus dipenuhi karena menjadi salah satu penilaian dalam proses kredensial atau rekredensial.

Ia berharap, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dapat mempersiapkan dokumen akreditasi dan izin operasionalnya, sehingga dapat memenuhi persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemenuhan persyaratan akreditasi tersebut sangat relevan karena akreditasi sejalan dengan peningkatan mutu layanan. Melalui proses akreditasi, ada perbaikan dari segi manajemen atau tata kelolanya.

“Kami yakin fasilitas kesehatan yang patuh memenuhi ketentuan dalam perjanjian kerja sama, tidak akan mengalami kesulitan dalam proses akreditasi. Kurang lebih sama dengan penilaian proses kredensial yang kami lakukan. Misalnya dalam pemenuhan waktu tunggu antrean di layanan rawat jalan. Tidak ada antrean panjang jika memanfaatkan antrean online yang telah terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN,” kata Dany.

Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Mutu Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen, Sri Triretnaningsih mengatakan, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas pada Program JKN diperlukan kolaborasi dan sinergitas dari seluruh stakeholder. Akreditasi merupakan salah satu strategi untuk pencapaian tujuan transformasi layanan. Dengan akreditasi maka fasilitas kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien dan tenaga kesehatan. Selain itu, juga dapat memastikan pelayanan telah dilakukan sesuai standar.

“Kami mendukung upaya BPJS Kesehatan untuk mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna kepada peserta JKN. Salah satunya dengan kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan untuk terakreditasi,” terang Sri.

Ia mengingatkan akreditasi ini bukan hanya untuk pemenuhan persyaratan proses kredensial ataupun rekredensial untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Akreditasi merupakan komitmen fasilitas kesehatan untuk menjaga dan meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan kepada masyarakat. Fasilitas kesehatan juga merupakan badan layanan publik yang berkewajiban memberikan pelayanan yang baik.

Menurutnya, dengan adanya jaminan kualitas pelayanan, dirinya meyakini, kepercayaan masyarakat kepada fasilitas kesehatan juga akan semakin meningkat. Ia berharap seluruh fasilitas kesehatan yang mengajukan usulan survei akreditasi dapat mempersiapkan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

“Harus dipahami bersama, akreditasi ini merupakan suatu kebutuhan untuk memperbaiki manajemen sehingga terjadi perbaikan mutu layanan. Kami harap dengan adanya akreditasi ini, kualitas pelayanan kepada peserta JKN dan masyarakat pada umumnya semakin meningkat,” ujarnya.(*)