Tidak Mau Dikira Bermain Dua Kaki, Nur Laela : Legalitas Saya KTA Golkar


Nur Laela Bacaleg Partai Golkar Kebumen bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Kebumen.(ft ist)
KEBUMEN, (seputar kebumen.com)- Salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Golkar Nur Laela, warga Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan menyampaikan upaya yang dilakukan selama ini semata-mata untuk menegaskan bahwa pihaknya tidak main dua kaki.

Selain itu Nur Laela juga berharap pencalegannya di Partai Golkar tidak mengalami kendala dan gangguan. Untuk itu harus ditegaskan bahwa kini pihaknya bukan lagi menjadi anggota, kader atau pengurus Partai Gerindra Kebumen.

"Saya hanya ingin memastikan bahwa saya secara legalitas sudah lagi bukan anggota atau kader Gerindra. Melainkan Nur Laela secara legal formal telah resmi memiliki KTA Golkar dan anggota Partai Golkar," jelas Nur Laela didampingi kuasa hukum, Rabu (10/5/2023).

Kepada wartawan Nur Laela menegaskan awalnya pihaknya memang merupakan anggota  DPC Partai Gerindra Kebumen. Namun pihaknya telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Pengunduran Diri tertanggal 16 Agustus 2022. Setelah itu pihaknya masuk ke Partai Golkar.

"Kurang lebih sebulan setelah saya mengundurkan diri, setelah itu saja aktif di Partai Golkar. Namun kenapa saya masih dimasukkan ke Struktural Partai Gerindra," lanjut Nur Laela. 

Permasalahan namanya masih tercantum dalam struktur Partai Gerindra yang baru membuat dirinya merasa dirugikan. Terlebih jika ada pihak yang menganggap dirinya main dua kali. Untuk itu secara pribadi pihaknya menegaskan tidak main dua kaki dan hanya berada di Partai Golkar. 

"Saat ini saya juga sudah mempunyai KTA Partai Golkar. Apa yang saya lakukan, harapnya semoga dengan usaha ini bisa berhasil dan tidak dirugikan lagi. Tidak ada hambatan dalam pencalegan dirinya di Partai Golkar," katanya.

Sementara itu, Bangun Widiyantoro salah seorang kader Gerindra dan di SK lama menjabat sebagai bendahara partai  menanggapi terkait ditolaknya laporan Nur Laela di Polres Kebumen. 

Menurut Bangun, ditolaknya laporan dianggap janggal, dengan alasan belum ada bukti surat balasan resmi dari DPC Partai Gerindra Kebumen terkait Nur Laela bukan lagi anggota Partai Gerindra.

Dijelaskannya, sesuai dengan AD/ART Partai Gerindra pada Pasal 4 Ayat 1 a,b,d,c menjelaskan bahwa keanggotaan partai seseorang dianggap tidak lagi menjadi anggota apabila sudah mengundurkan diri dengan membuat Surat Pengunduran Diri.

Kedua yakni meninggal dunia, terkena kasus pidana dan sudah pindah ke partai lain.

"Jadi secara umum seperti ibu Nur Laela sudah jelas bahwa pihaknya sudah membuat Surat Pengunduran diri dan sudah tercatat di partai lain. Artinya jelas pihaknya sudah bukan sebagai anggota Partai Gerindra," Ungkapnya.

Terkait dengan belum diterimanya Laporan di Polres Kebumen, Bangun menegaskan hal itu sangat aneh sekali. Bahkan menurutnya ini baru terjadi di Polres Kebumen.

"Sangat sangat aneh dan janggal sekali, ini baru saya temui hal seperti ini terjadi ya di kepolisian Kabupaten Kebumen ," tandasnya.(*)