Mendorong Pertisipasi Masyarakat Desa Dalam Pengawasan Pemilu 2024


Oleh : Amin Yasir, SH

Di tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan hajat politik  besar, pemilu nasional pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, dan juga Pilkada serentak. Pemilu serentak ini akan menjadi ujian yang sesungguhnya bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih sebelum nantinya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Daya dukung, tata kelola pemilu yang dinamis mulai dikerjakan. Namun sebaik apapun sistem, regulasi, tata kelola pemilu  tanpa adanya kesadaran, partisipasi dan pengawasan  dari masyarakat rasanya sulit untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas.  Lalu bagaimana menumbuhkan kesadaran demokrasi  masyarakat adalah sebuah tantangan bagi negeri ini.

Poskamling : Ronda Pengawasan Pemilu  

Berbicara pengawasan partisipatif penulis memandang perlu ada gerakan yang energinya berasal dari akar rumput Desa. Data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2022 menyatakan ada 74.961 desa yang tersebar di 38 provinsi. 

Menurut Ramlan Surbakti dalam buku Memahami Ilmu Politik (2005), partisipasi politik adalah segala bentuk keikutsertaan atau keterlibatan warga negara biasa (yang tidak memiliki wewenang) dalam menentukan keputusan yang dapat mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik dalam konteks ini dilahirkan dari proses pemberdayaan.

Pemberdayaan politik warga desa dimaknai sebagai proses pemberian daya (power) berupa kesempatan atau peluang, pengetahuan, keahlian  sehingga membuat yang tidak berdaya menjadi berdaya, yang tidak peduli menjadi peduli,  meningkatkan kemampuan kapasitas adalah kerja-kerja pemberdayaan masyarakat. 

Mentransformasikan kesadaran demokrasi dalam  kerja pengawasan pemilu pada masyarakat desa seyogyanya menggunakan instrument budaya warga desa yang inheren dengan kehidupan warga. Salah satunya adalah Ronda Poskamling. Wadah ini egaliter sebab tidak mengenal jabatan, kasta dan agama.  Budaya Desa ini bertujuan menjaga keamanan lingkungan di malam hari, petugas piket berkumpul, kemudian ronda berpatroli mengelilingi lingkungan. Sebelum atau sesudah berkumpul petugas piket biasanya mengambil Jimpitan dari rumah kerumah.

Budaya Ronda Poskamling ini tepat sekali dijadikan medium bagi pengawasan pemilu. Dalam pelaksanaannya Bawaslu melalui Pengawas Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan kerja pemberdayaan. Ia menjadi fasilitator yang memberikan edukasi peran dan menumbuh kembangkan kesadaran serta  kepedulian warga dalam proses demokrasi bangsa ini. 

Jika partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu ini terorganisir dari tingkat desa diharapkan akan meningkatkan strategi pencegahan terhadap banyaknya potensi  pelanggaran.(*)