Hadapi Pemilu 2024, Sebanyak 4.831 TPS Tersebar di Wilayah Kebumen


Ketua KPU Kebumen Yulianto SKom saat menyerahkan dokumen ke perwakilan partai.(ft SK/ist)
KEBUMEN (seputarkebumen.com)- KPU Kabupaten Kebumen menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Rabu 5 April 2023.

Dalam proses menyusun DPS, dimulai dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kemendagri dan Daftar Pemilih Pemilu 2019 yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Satu poin penting bahwa pemilu dapat terlaksana pasti ada penyelenggara, peserta, dan pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto SKom MKom saat memimpin rapat pleno di Hotel Mexolie Kebumen.

Terkait dengan daftar pemilih, anggota KPU Kebumen Divisi Perencanaan Informasi dan Data, Dzakiatul Banat SE MPd menjelaskan bahwa proses penyusunan DPS ini sudah dilalui dengan panjang yang salah satunya yaitu pencocokan dan penelitian (coklit).

Rumah bapak ibu pada rentang 14 Februari sampai 14 Maret telah didatangi petugas pantarlih untuk dilakukan proses pencocokkan dan penelitian (coklit) antara data di daftar pemilih dengan dokumen resmi dari Kemendagri yaitu e-KTP atau KK,” kata Dzakiatul Banat.

Hasil Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kebumen, dari 26 kecamatan dan 460 desa/kelurahan, terdapat 4.831 TPS dengan jumlah 1.081.001 pemilih. Selain itu diputuskan jumlah maksimal pemilih dalam 1 TPS sebanyak 300 pemilih.

“Ada TPS lokasi khusus yaitu di rumah tahanan (rutan) dengan jumlah sebanyak 138 pemilih,” lanjut Dzakiatul Banat.

Ia menambahkan, bahwa pasca penetapan DPS, KPU Kabupaten Kebumen akan mengumumkan di tingkat desa. Selain itu masih terdapat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan dan penyerahan berita acara serta SK penetapan oleh KPU Kebumen kepada Bawaslu Kebumen dan perwakilan partai politik peserta pemilu 2024.(*)