Ketua Pansus Raperda Bumdes Bambang Tri saktiono saat ditemui wartawan.(ft SK/ist) |
Mengundang perwakilan dari Bumdes, DBM eks PNPM, kepala desa, dan pelaku usaha, Bambang Tri Saktiono selaku Ketua Pansus Raperda Bumdes berharap nantinya Perda Bumdes menjadi payung hukum bagi pelaku usaha.
Tidak hanya sekadar pembuatan embrio Bumdes itu sendiri. Jadi musyawarah desa adalah embrio awal pembentukan Bumdes,” kata Bambang.
Adapun ruang lingkup dalam Raperda tentang BUMDes di antaranya meliputi AD ART, organisasi dan pegawai BUMDes, rencana program kerja, kepemilikan modal aset dan pinjaman, unit usaha, kerjasama, pertanggungjawaban, dan lain-lain.
Bambang menambahkan, bahwa DPRD Kabupaten Kebumen juga akan mengawal proses ini pada Kementerian Desa terkait dengan pengajuan izin Kemenhumkam bagian administrasi hukum.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Kemenkumham yakni Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), mereka berkenan turun ke Kebumen untuk menjadikan Kebumen sebagai pilot project. Karena Perda Bumdes baru Kebumen yang melakukan,” lanjutnya.
Selain itu, dengan adanya Perda BUMDes diharapkan pemasaran maupun produk BUMDes menjadi lebih baik. Hal itu berkaitan dengan ekspor produk lokal Kebumen banyak yang belum memenuhi standar internasional.
Maka dari itu perlu adanya pelatihan atau pembinaan. Setelah Perda ini diundangkan juga ada pembinaan intensif. Ada koordinasi antara Dinas PMD, kelembagaan DPRD, Disperindag KUKM, dan Asisten Perekonomian,” tandas Bambang.(*)