Selamat! 799 PNS di Kebumen Terima SK Kenaikan Pangkat



Upacara pemberian SK kepada 799 PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Sebanyak 799 PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima SK kenaikan pangkat. Upacara pemberian SK diberikan secara simbolis oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Halaman Setda, Rabu 21 Maret 2023.

Mereka yang menerima pangkat ada dari pejabat eselon II, III, dan IV serta Staff. Baik itu guru, tenaga kesehatan, dan pejabat administrator dan pengawas. 

Ada tiga hal yang disampaikan Bupati Kebumen. Pertama, Bupati menegaskan dalam setiap kenaikan pangkat atau jabatan, tidak ada lagi yang namanya titipan. Apalagi sampai harus membayar dengan uang.

"Ada tiga hal yang ingin saya sampaikan, pertama Alhamdulillah, selama saya menjabat dipastikan tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Saya juga belum pernah mendengar ada laporan ada yang bayar segini. Belum ada," ujar Bupati.

Menurut Bupati, setiap kenaikan pangkat atau jabatan dilakukan melalui assessment Baperjakat. "Ketika itu sudah menjadi keputusan dari Baperjakat, maka seketika itu dilantik, tidak diulur-ulur," ucapnya.

Kedua, tentang anggaran perjalanan dinas dalam daerah yang sekarang ini tidak ada. Namun dalam aturan masih memungkinkan untuk mendapatkan dengan diatur lama waktu kegiatannya.

"Mohon ini bisa diatur lagi agar para PNS ini dalam menjalankan tugas mendapat anggaran perjalanan dalam kota (daerah-pen). Ini masih ada tata aturannya, dan itu dibenarkan," jelasnya.

"Jadi tolong Pak Sekda dirumuskan lagi agar PNS ini bisa mendapatkan upah perjalanan dalam daerah, untuk sekedar transport," tambahnya.

Ketiga, terkait pakaian baju adat Kebumen bagi PNS/ASN agar penggunannya diatur kembali. Tidak terlampau sering. Misalnya cukup digunakan satu tahun sekali pada saat upacara peringatan hari jadi Kebumen di bulan Agustus, atau di hari-hari tertentu ketika ada kebutuhan.

"Baju ini bisa digunakan untuk menunjukan identitas kita atau jati diri kita sebagai warga Kebumen, bisa digunakan satu tahun sekali pas hari jadi, atau di moment tertentu misal ketika ada tamu kehormatan. Tidak terlalu sering, ke depan bisa kita atur lagi dalam bentuk surat edaran," tegasnya.(*)