Pasca Dicopot dari Jabatan Ketua DPC Gerindra Kebumen, Agung Prabowo Angkat Bicara


Agung Prabowo saat menandatangani dokumen.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-  Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kebumen H. Agung Prabowo secara resmi di copot dan digantikan oleh Solatun. Meski begitu, pergantian ini dinilai kurang bijak dan menuai kontra khususnya bagi para Struktural Pengurus Anak Cabang (PAC) se Kabupaten Kebumen. Terlebih waktu Pemilu sudah didepan mata.

Pergantian Ketua DPC Gerindra Kebumen ini berdasar Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 02-0049/Kpts/DPP-Gerindra/2023. Surat tertanggal 10 Februari 2023 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra H Prabowo Subianto dan Sekretarisnya H Ahmad Muzani.

Menananggapi hal tersebut, H. Agung Prabowo yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Kebumen itu mengatakan, dirinya tetap patuh dan menghormati SK baru tersebut. Namun menurutnya, pergantian SK ketua baru ini terkesan mengedepankan kepentingan sepihak tanpa ada klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.

Selain itu, Politisi yang juga merupakan salah satu perintis Partai berlambang Kepala Burung Garuda di Kebumen itu mengaku baru mengetahui SK baru ini setelah mendapat pemberitahuan via WA.

‘’ Pertama tahu jika saya diberhentikan dari ketua setelah saya merima undangan, itu pun melalui WA atas nama pribadi. Kemudian saya datang membahas soal capaian kinerja. Setelah itu disampaikan bahwa DPC Kebumen zona merah, ini maksudnya apa. Padahal kita sudah melaksanakan persiapan tahapan menghadapi pemilu dengan runtut, mulai  dari membentuk kepengurusan Bapilu, SK PAC, badan ranting sudah disusun. Pendatanganan Pakta Integritas juga sudah 2 kali.’’jelasnya.

Lebih lanjut Agung menyatakan, secara defacto SK baru ini memang sudah legal namun berpotensi memungkinkan terjadinya permasalahan hukum. Alasanya ialah nama nama yang dicantumkan sebagian sudah ada yang mengundurkan diri dari Gerindra dan sudah masuk di bacaleg partai lain.

‘’ Bahkan dari jumlah 24 orang yang dicatut tidak pernah dimintai persetujuan terlebih dahulu, mereka juga sudah melayangkan surat keberatan dengan dicatutkannya namanya tersebut. Saya sudah ke KPU menjelaskan hal tersebut. Menurut saya secara defacto iya SK tersebut asli, tapi secara dejure belum. Jadi cacat dan batal demi hukum,’’imbuhnya.

Disisi lain Agung menjabarkan proses awal bergabung di Partai Gerindra dimulai sejak tahun 2008 lalu. Saat itu ia sempat menyalonkan diri sebagai anggota legilatif namun belum terpilih. Kemudian di tahun 2014 dan  2019 ia terpilih, hingga akhirnya mendapat 7 kursi di Parlemen DPRD.

Tak hanya itu, dirinya juga menceritakan kiprah Gerindra juga menjadi salah satu partai yang turut mengusung H, Arif Sugiyanto dari awal menjadi Wakil Bupati ditahun 2018. Dimana, saat itu Gerindra bergabung dengan 3 partai, yakni PAN, Demokrat dan PKS, dengan total sebanyak 15 fraksi. 

‘’ Partai Gerindra juga salah satu partai yang turut mengusung Pak Arif Sugiyanto menjadi wakil Bupati pada tahun 2018. Saat itu terjadi kekosongan wakil karna wakil naik menjadi Bupati. Hingga akhirnya kita bergabung dengan 3 partai dengan pk Arif jadi Wakil Bupati,’’katanya.

Kemudian ditahun 2020, Partai Gerindra kembali bergabung dengan sejumlah partai hingga terbentuk menjadi Kebumen Bersatu serta sepakat mengusung satu paslon Bupati dan Wakilnya, yaitu H. Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih. Ini dengan landasan menyatukan presepsi untuk bersama sama membangun Kebumen kedepan menjadi lebih baik, terutama pengentasan kemiskinan.

Dari deretan capaian tersebut, ia berharap bisa menjadi pertimbangan agar seluruh pengurus Gerindra bisa semakin solid dan jangan sampai mengedepankan ego semata, akan tetapi kepentingan Partai, yakni turut membangun Kebumen.(*)