Dinamika Gerindra Kebumen, Kader Partai Angkat Bicara



Hendri ketua PAC Gerindra Kecamatan Rowokele.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dinamika Partai Gerindra Kebumen masih terus bergulir setelah adanya SK DPP yang menggantikan kepengurusan Agung Prabowo,Pada media ini Solatun Amd mengatakan perihal pergantian pengurus DPC oleh DPD provinsi mengatakan, 

"Mbok sebulan ganti tiga atau empat kali kepengurusan itu adalah hal yang wajar, karena partai ini dari atas ke bawah ,tidak muscab atau musyawarah pemilihan ketua". Ungkap Solatun.

Termasuk perihal data PAC  yang terdaftar di SIPOL kisaran 60 persen dari 26 Kecamatan yang ada di kebumen oleh pihak pengurus DPC yang baru. Hal tersebut mengundang reaksi beberapa kader Gerindra kebumen untuk angkat bicara.

Salah satunya Hendri yang merupakan PAC Gerindra Kecamatan Rowokele kepada awak media (04/03/2023) mempertanyakan perihal kebenaran bahwa pihak DPD yang menyampaikan terkait pergantian pengurus itu dapat di lakukan 3 sampai 4 kali dalam sebulan.

Hendri juga menambahkan dirinya meragukan pernyataan tersebut di karenakan partai gerindra itu salah satu partai besar dan sangat tidak mungkin jika dalam sebulan itu pergantian pengurus dapat di lakukan 3 sampai 4 kali. Terangnya

Hendri dengan tegas menyampaikan alasan nya 22 dari 26 PAC di kabupaten Kebumen membuat petisi penundaan resuffle pengurus DPC.

"Alasan kami kader GERINDRA PAC dan seluruh Sayap Partai bersepakat untuk menangguhkan SK baru DPC yaitu:

1. Tidak percaya atas sosok pemimpin yang ditunjuk saat ini karena tidak ada itikad baik dan santun dalam berproses memimpin DPC 

2. Dalam masa jabatan sebagai dewan tidak pernah memperhatikan tentang pembentukan struktural baik PAC maupun ranting

3. Tidak ada kepedulian dalam proses pembentukan kader militan di hambalang.

Hal senada juga di sampaikan ketua bappilu gerindra Jenu Afriandi dan Rudianto Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen terkait dengan adanya penyataan yang di sampaikan salah satu pengurus DPC yang baru perihal pergantian pengurus di Gerindra itu pihak DPD menyampaikan dapat di lakukan dalam sebulan itu bisa 3 sampai 4 kali dirasa sangat tidak relevan apalagi partai gerindra itu termasuk partai besar sehingga dalam menentukan ketua di DPC itu pasti jelas dengan pertimbangan yang matang dan tidak serta merta melakukan pergantian pengurus itu dengan secara tiba-tiba. Ucapnya.

Jenu juga menyayangkan terkait dengan adanya penyampaian dari ketua DPC Gerindra yang baru perihal data yang masuk di SIPOL itu baru kisaran 60 persen sedangkan data SIPOL itu sebagai acuan lolos dan tidak nya partai Gerindra dalam mengikuti pemilu sedangkan KPU sendiri sudah menyatakan Gerindra lolos sebagai salah satu partai pemilu di tahun 2024.

"Ya jika pihak pengurus baru menyampaikan terkait data SIPOL itu baru mencapai 60 persen harusnya di sertakan data dan fakta minimal meminta informasi baik dari internal maupun eksternal." Terang Jenu.


Fadol selaku perwakilan dari Tidar secara terpisah kepada awak media juga menyayangkan pernyataan tersebut, pihaknya menilai tidak etis bahwa ada pihak yang menyatakan partai sebesar gerindra merubah SK 3 sampai 4 kali dalam sebulan. Terlebih di bawah ada struktur partai yang turut serta membesarkan partai. Apalagi terkait dengan pernyataan data Sipol yang dinilai baru 60 persen, menurutnya pernyataan tersebut sebagai bukti ketidakpahaman pihak-pihak terkait atas mekanisme dan aturan pemilu. 

Selain itu saat ini ada surat pemberitahuan yang di layangkan pihak pengurus baru kepada Bupati, Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, KPUD, BAWASLU dan juga Kesbangpol terkait berdasarkan surat keputusan  Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra No:02-0049/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen tanggal 10 Februari 2023 sebagai berikut :

1.susunan personalia pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Gerindra sebagai berikut:

Ketua:Solatun,A.Md, Sekretaris Ny.Hj.Sri Susilowati dan Bendahara Bambang Suparjo

2.Bahwa dengan adanya SK tersebut di atas maka kepengurusan sebelumnya dengan SK No:07-0119/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen sudah tidak berlaku lagi

3. Apabila ada pihak-pihak lain yang menggunakan dan mengatasnamakan personalia pengurus DPC partai Gerindra Kabupaten Kebumen maka di sebut ilegal.

Terkait surat tersebut Jenu Afriadi menyampaikan, 'Kami sebagai kader dan struktural justru menanyakan kok tiba-tiba muncul SK DPC Gerindra baru? Harusnya koordinasi ke internal dulu sebelum melangkah karena selama ini masih DPC lama yang tercatat di lembaga negara jadi disini kalau pengurus DPC Gerindra yang lama di katakan ilegal itu kurang tepat.

Hal serupa disampaikan fadol yang menurutnya sampai sekarang belum ada sertijab di internal partai dan pengurus DPC Gerindra lama masih tercatat di lembaga negara baik itu di KESBANGPOL, KPU maupun BAWASLU sedangkan berkas pengurus yang baru itu sifatnya kan baru di terima oleh pihak terkait hingga nantinya ada keputusan dari pihak KPU Pusat, Tegasnya.(*)