PA Kebumen Komitmen Tekan Dispensasi Nikah


Penandatanganan kesepakatan bersama, empat instansi membangun kerjasama melakukan rangkaian upaya pencegahan pernikahan dini.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Pengadilan Agama (PA) Kebumen berkomitmen terus menekan angka pernikahan dini. Keseriusan ini dibuktian lewat penandatanganan kesepakatan bersama dengan instansi di lingkungan Pemkab Kebumen.

Ada empat intansi yang menyatakan sikap agar fenomena pernikahan dini di Kebumen mampu ditekan secara optimal. Keempat intansi masing-masing PA Kebumen, Dinsos P3A Kebumen, PN Kebumen dan RSDS Kebumen. Dengan bukti penandatanganan kesepakatan bersama, empat instansi siap membangun kerjasama melakukan rangkaian upaya pencegahan. 

Hakim PA Kebumen mewakili Ketua PA Kebumen, Asrori menerangkan, MoU itu sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Regulasi ini mengatur tentang batasan usia calon pengantin paling tidak 19 tahun. Walau begitu, fakta dilapangan banyak ditemukan masyarakat mengajukan keringanan nikah, padahal usia belum mencukupi. 

"Perubahan Undang-Undang harus disikapi bersama. Memang masih banyak yang mengajukan dispensasi nikah," jelasnya.

PA Kebumen mencatat, mendekati akhir bulan pertama di tahun 2023, ada 30 masyarakat mengajukan dispensasi nikah. Sebuah angka yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Maka perlu disikapi bersama supaya pernikahan dini tahun ini bisa ditekan.

"Per hari ini sudah ada puluhan yang mengajukan. Nah ini yang menjadi perhatian kami sebagai orang tua," tuturnya.

Asrori menerangkan, rangkaian upaya pencegahan yang bisa dilakukan yakni dengan memperketat proses pengajuan. Misalnya, ketika masyarakat ingin mengajukan dispensasi nikah dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari sisi psikologi, sosial, utamanya faktor ekonomi.

"Sebenarnya kalau dilihat pernikahan dini itu berpengaruh terhadap hak pendidikan, kesehatan dan lainnya. Dilematis memang. Tapi kami memang harus ambil sikap," pungkasnya.(*)