![]() |
Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen Toha Masrur SH, MH.(ft SK/ist) |
Hal itu disampaikan Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen Toha Masrur SH, MH, saat ditemui di Kantornya,Jalan Indrakila Kebumen, Kamis 5 Januari 2023. Menurutnya, dengan perda ini Advokat bisa menangani kasus perkara hukum masyarakat kurang mampu secara lebih maksimal.
‘’ Atas nama Pribadi dan Advokat lainya, kami menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Kebumen dalam hal ini Bupati Arif Sugiyanto, DPRD Kebumen dan Pejabat lainya yang telah mengeluarkan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini. Kami tentu sangat terbantu jadi pananganan perkara bisa lebih maksimal,’‘’ucap Toha yang juga Ketua LPKBHI Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang cabang Kebumen itu.
Toha menjelaskan, sesuai amanat undang-undang, Kasus pidana pasal 56 ayat 1 dalam KUHAP ancaman pidana minimal 5 tahun wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Terlebih tak sedikit terdakwa berasal dari kalangan masyarakat yang kurang mampu.
“Dengan adanya perda ini, maka LBH dapat membantu masyarakat kurang mampu yang sedang tersandung perkara hukum secara gratis, dan anggaran untuk Advokat nanti bisa di klaimkan ke pemerintah. Karna tidak bisa dipungkiri, penanganan perkara hukum juga butuh biaya dan tidak mudah.’’ujarnya.
Toha mengaku sebelum adanya perda ini, pendampingan perkara hukum bagi warga kurang mampu hanya bisa di klaimkan ke Kementrian Hukum dan HAM. Itu pun dengan kuota yang terbatas, atau sekitar 4 perkara.
Berbeda setelah muncul perda dari Pemkab Kebumen. Setidaknya, selama tahun 2022, ada 13 perkara hukum masyarakat kurang mampu yang telah di Klaimkan ke Pemkab. Untuk masing masing perkasus sebesar Rp2,925,000. Dengan anggaran ini, dirasa cukup membantu Advokat sebagai pengganti biaya operasional penanganan perkara hukum. Meskipun, tidak semua pendampingan perkara hukum bisa di klaimkan.
‘’ Kalo sebelum muncul perda ini, paling hanya 4 perkara, itu pun hanya bisa kita ajukan ke Kemenkumham. Beda sekarang, setidanya, selama tahun 2022 ada 13 perkara yang selesai dan kita klaimkan ke Pemkab. Masing masing perkasus kita terima bersihnya Dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah, itu sudah dipotong pajak. Jujur saja, ini sangat membantu untuk biaya operasional kami, meskipun tidak semunya bisa di klaimkan, karna banyak juga masyarakat yang butuh pendampingan hukum, namun tidak memiliki biaya, tapi kita tetap bantu secara gratis,’’tuturnya.
Meski telah ada Perda dari Pemkab, Toha tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai tersangkut permasalahan hukum. Termasuk meminta dukungan kepada para Kepala Desa. Ini karnakan proses hukum tidaklah mudah dan cukup rumit.
‘’ Meski ada perda ini, ya kami mengajak masyarakat jangan sampailah terjerat masalah hukum. tidak gampang dan cukup rumit proses penyelesainya, jadilah warga negara yang baik, hindari yang sekiranya dapat menjerat pada perkara hukum pidana. Jadi jangan di sepelekan,’’pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Perda ini di sahkan di Gedung DPRD Kebumen, Jumat 5 Maret 2021 lalu. Hadir dalam pengesahan itu, Ketua DPRD Sarimun, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, serta Sekda Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono.
Bupati Arif mengatakan dengan Perda ini pemerintah wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat lemah yang sedang tersandung masalah hukum. Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan pengacara, dan pendampingan hukum.
“Tak jarang masyarakat bawah terabaikan rasa keadilannya. Karena itu pemerintah harus harus hadir, memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tengah berjuang mendapatkan keadilan,”ujarnya.(*)