Warga Sitiadi Puring Grudug Balai Desa Protes Bakal Calon Kades Diduga Bermasalah


Ratusan warga memenuhi baledesa Sitiadi puring memprotes salah satu bakal calon kades.(ft SK/ist)
PURING, (seputarkebumen com)- Ratusan Warga Desa Sitiadi Kecamatan Puring beramai ramai mendatangi Kantor Desa setempat untuk menolak salah satu Bakal Calon Kepala Desa yang dinilai bermasalah. Mereka datang dengan berbagai spanduk berisikan penolakan terhadap salah satu bakal calon tersebut. 

Masyarakat diterima langsung oleh Forkopimcam Kecamatan Puring di Aula Desa setempat Senin, 14 November 2022. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Panitia Pemilihan Antar Waktu Wardoyo, Camat Puring Akhmad Ngaisom, PJ Kepala Desa Sitiadi Eko Santosa dan juga beberapa pejabat terkait. 

Pada dasarnya Pemilihan Kepala Desabakan dilaksanakan pada tanggal 28 November mendatang. Saat ini, jumlah yang mendaftarkan diri menjadi Calon Kepala Desa Sitiadi Berjumlah 4 orang yakni Novita krismiati ,Nur Ismail Anas,Sakun dan Sutarto 

Berdasarkan Peraturan yang ada, pemilihan kepala desa maksimal diikuti oleh 3 kandidat. Dimana apabila, melebihi jumlah tersebut maka akan diadakan seleksi, yang secara otomatis satu pendaftar tidak lolos, dan tidak bisa mengikuti kontestasi pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Sitiadi. 

Mantan Kades Sitiadi Jumeno mengatakan penolakan masyarakat dikarenakan adanya salah satu calon yang diduga terindikasi pernah melakukan penyelewengan jabatan. Yakni memalsukan tanda tangan masyarakat dan juga kepala desa, serta pernah diskorsing, akibat penyalahgunaan dana PBB, dan juga diduga menggelapkan dana Pendapatan Asli Desa. 

Hal inilah yang kemudian, membuat masyarakat geram yang kemudian melakukan aksi penolakan. Menurutnya, aksi ini murni dari masyarakat Desa Sitiadi, yang menginginkan Pemerintah Desanya bersih. 

Dikatakan, warga Desa Sitiadi juga telah menyampaikan berkas keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Untuk menganulir, salah satu bakal calon tersebut. 

Menurutnya masyarakat Desa Sitiadi percaya kepada panitia akan mengkaji peraturan yang ada. Agar bisa duduk bersama untuk mencari solusi tanpa menimbulkan masalah baru  yang intinya masyarakat ingin yang terbaik untuk Desa Sitiadi. 

" Hari senen yang lalu kami menyampaikan satu berkas surat, bahwa kami masyarakat desa sitiadi sangat keberatan dan tidak bisa menerima salah satu bakal calon menjadi calon, Karena pernah diskorsing penyalahgunaan uang PBB, menyalahgunakan dana pendapat anda asli desa,"ujarnya

Sementara itu, masyarakat lainnya Akhmad Supangat juga menyampaikan keberatan, kepada salah satu bakal calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Desa Sitiadi. Menurutnya, pemilihan kepala Desa Antar Waktu di Desa Sitiadi ini tidak sehat. 

Dia menilai, ada salah satu calon yang hanya dijadikan boneka, agar ada 4 bakal calon yang mendaftar. Pastinya, ke 4 bakal calon tersebut akan diseleksi kembali, karena di aturan yang ada hanya boleh diikuti maksimal oleh 3 calon. 

Dengan begitu, salah satu calon yang benar-benar bersih secara otomatis akan tersingkir. Karena dalam seleksi, kalah di pengabdian, meski nilai yang didapat berjumlah 100.

" Tidak sehatnya begini, jadi ada salah satu calon yang betul betul menjadi boneka,  agar tetap 4 setelah itu nantinya kan ada pemilihan kan gitu,  padahal calon yang benar-benar didukung dan diusung oleh masyarakat yang berpotensi baik, kebetulan nilainya paling rendah secara seleksi,  otomatis kan dia tes tulis dapat 100 persen, masih kalah dengan pengabdian dan lain lain, padahal calon itu, didukung dan diusung oleh masyarakat, hampir menyeluruh lah seperti itu," jelasnya. 

Ketua Panitia PAW Desa Sitiadi Wardoyo saat ditemui menyampaikan Terima kasih kepada warga masyarakat Desa Sitiadi atas kepedulian terhadap Desanya. Intinya mereka menginginkan memilih pemimpin yang terbaik, dan ini bagian dari Demokrasi. 

Wardoyo menjelaskan, pada proses tahapan PAW ini baru bakal calon dan belum ada penetapan calon yang ikut dalam pemilihan Kades antar waktu. Secara aturan di Perbup, calon Kades PAW ini minimal 2 dan maksimal 3 orang.

Otomatis, bakal calon tersebut setelah melengkapi administrasi dan sebagainya nanti ada seleksi tambahan. Setelah seleksi tambahan tersebut nanti akan ada 3 calon yang turut dalam pemilihan kepala Desa. 

Bedasarkan musyawarah Desa awal untuk pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sitiadi sudah disepakati masing-masing Kepala Keluarga 1 atau perwakilan dari keluarga. 

" Masyarakat hanya ingin memilih pemimpin yang terbaik bagi kami itu tidak masalah, walaupun satu dua ada gejolak itu adalah hal yang wajar, namun InsyaAllah bisa kami tangani, mereka ini baru bakal calon, mulanya tahapan ini ini ada tanggapan dulu sebelum kami tetapkan calon,  ini masih bakal calon yang sudah mendaftar ada 4 orang, nanti diseleksi dulu, calon minimal dua maksimal 3," ucapnya. 

Camat Puring Akhmad Ngaisom dalam sambutannya menyampaikan proses tahapan maupun pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di seluruh wilayah Kabupaten Kebumen sama. Yakni, sesuai dengan Peraturan Bupati, dan disini Forkopimcam hanya memfasilitasi. 

Untuk itu, ia mengajak kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan dan proses tahapan yang ada. Pihaknha juga menerima saran dan masukan dari masyarakat terkait dengan pemilihan kepala desa Antar Waktu ini. 

" Proses ini kami ingin betul betul persoalan yang ada berbicara hati nurani masing masing. Forkopimcam mengawal peraturan yang ada," Jelasnya.(*)