KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Vaktual Pemilu 2024

 




Rapat koordinasi persiapan verifikasi faktual pemilu 2024 di Hotel Candisari karanganyar (ft SK/ist)
KARANGANYAR, (seputarkebumen.com)- Menjelang Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen akan melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Verifikasi akan diterjunkan 27 orang petugas di lapangan. Rencananya, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 15 Oktober hingga 4 November atau berlangsung sekitar 21 hari.

Hal itu disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Kebumen Danang Munandar, pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Pemilu 2024 di Candisari Resto Senin, 10 Oktober 2022. Hadir Agus Hasan Hidayat SSi MT selaku anggota KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, perwakilan dinas/instansi perwakilan partai politik, Bawaslu, dan camat se-Kabupaten Kebumen.

‘’ KPU Kebumen akan menerjunkan 27 orang petugas verifikator. Dan kami sebelumnya telah menyelesaikan perbaikan data di verifikasi administrasi parpol,’’jelas Danang.

Danang menjelaskan KPU Kebumen pada tanggal 10 Oktober ini telah menyelesaikan verifikasi administrasi, atau perbaikan data anggota parpol. Dimana, data tersebut akan di upload via Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk disampaikan ke KPU Provinsi yang kemudian diteruskan ke KPU RI.

‘’Data data tersebut, nantinya akan di rekap oleh KPU RI, sehingga akan diketahui partai politik yang lolos administrasi. Kemudian, parpol yang lolos verifikasi administrasi inilah yang akan maju ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual. Hanya saja pada verifikasi faktual ini dikhususkan pada partai partai yang non Parlemen Threshold (PT) atau parpol yang baru maupun partai lama yang tidak masuk kedalam Parlemen. Dimana, saat ini ada 9 parlol yang lolos karena, memiliki kursi di DPR-RI.’’imbuhnya.

Danang mengatakan, untuk mengantisipasi ketidak netralan petugas Verifikator, KPU Kebumen tidak mengangkat petugas verifikator dari luar KPU. Meski, dalam aturan Pemilu diperbolehkan.

Mengenai tim verifikasi yang turun ke lapangan, untuk mengantisipasi adanya potensi ketidaknetralan, maka pihak KPU Kabupaten Kebumen tidak mengangkat verifikator di luar KPU, meskipun hal itu dibolehkan.(*)