Akhiri Duplikasi Data Penduduk, Program Regsosek di Kebumen Dimulai



Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen saat menjelaskan program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan satu data, Sabtu 15 Oktober 2022 besok di mulai di Kabupaten Kebumen.

Dengan menggunakan data tunggal  pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Kebumen Kus Haryono saat menyampaikan program Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek dihadapan media, Jumat (14/10/2022).

Pendataan kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai salah satu strategi pemerintah dalam pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.

"Untuk di Kebumen pendataan data  perdana besok Sabtu (15/10) kita lakukan keluarga bupati di Pendopo Kabumian," jelas Kus Haryono dihadapan wartawan, Jumat (14/10/2022).

Petugas BPS Kebumen akan melakukan pengumpulan data kepada keluarga Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Hal tersebut juga sebagai penanda dimulainya Regsosek di Kabupaten Kebumen.

"Data terakhir yang tercatat di tahun 2020, akan diperbaharui untuk menghasilkan data terbaru sistem data tunggal. Selanjutnya hasil dari Regsosek diharapkan menjadi data yang valid, untuk pengambilan kebijakan yang tepat," lanjut Kus menerangkan.

Menurut Kus, tujuan dari Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan hingga tingkat desa atau kelurahan.

Nantinya petugas BPS menanyakan profil penduduk, tingkat pendidikan, sosial ekonomi, tingkat kesejahteraan, kondisi perumahan, perlindungan sosial, dan kepemilikan aset.

"Namun gak usah khawatir mas, pendataan Regsosek bukan untuk kepentingan penarikan pajak. Biasanya masyarakat males kalau mau didata, khawatir kalau ditarik pajak," ucapnya.

Dari pendataan awal Regsosek tersebut akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

Disampaikan, pelaksanaan pendataan awal Regsosek di Kabupaten Kebumen akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022. Berdasarkan data potensi desa (Podes) 2021, di Kabupaten Kebumen ada 26 Kecamatan, 460 Desa/ Kelurahan. Dan melibatkan petugas sensus sebanyak 2.054 orang. (*)