Anggota Banser Dikeroyok Preman, Ketua LBH NU Minta Pelaku Diproses Sesuai Hukum


Ketua Lembaga Bantuan Hukum NU Kebumen, Toha Masrur, S.H.I, M.H.(ft SK/ist)
PETANAHAN, (seputarkebumen.com)- Ketua Lembaga Bantuan Hukum NU Kebumen, Toha Masrur, S.H.I, M.H, bakal megawal penanganan kasus dugaan pengeroyokan pengeroyokan terhadap anggota banser di Desa Karanggadung Petanahan Kabupaten Kebumen. Bahkan ia meminta pelaku harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu ias sampaikan melalui pesan singkatnya, Kamis 15 September 2022. Menurutnya, kasus ini terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan para pelaku. Terlebih pengeroyokan dilakukan saat anggota banser tengah bertugas membantu masyarakat.

‘’ Apa yang dilakukan para pelaku ini sudah melanggar hukum. Pelaku terancam Pasal 170, Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. kami selaku LBH akan kawal kasus ini sampai selesai,’’ujarnya.

Iklan UPB

Lebih jauh Toha menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para sesepuh Tokoh NU di Kebumen untuk mengawal kasus tersebut. Yakni Ketua tahfidiyah PCNU kebume K. H dawamudin Masdar dan Rois syuriah KH afifUdin al Hasani. Ia berharap ini menjadi pembelajaran semua agar kedepan tidak terjadi kasus serupa.

‘’ Saya sudah berkoordinasi dengan Kyai Dawamudin dan Gus Afifudin untuk mengawal kasus ini. semoga ini menjadi pembelajaran kita semua,’’ucapnya. 

Seperti diketahui, Peristiwa ini terjadi saat nggota Banser tengah bertugas mengatur lalu lintas di acara pawai Taaruf Khotmil Quran di Masjid Ainul Yakin Desa Karanggadung, Senin 12 September 2022.

Atas insiden itu, Ratusan Anggota Banser mendatangi Polsek Petanahan untuk menuntut keadilan. Mereka, menuntut pelaku agar diamankan dan diproses hukum. 

Para Anggota Banser ini diterima langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Burhanudin untuk melakukan mediasi dan telah mengamankan 6 orang pelaku. 

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengamankan para pelaku untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk juga telah mengamankan dua alat bukti dari kejadian tersebut. 

" Para pelaku tersebut sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk barang bukti sudah kita amankan juga,’’jelasnya.(*)