UMKM Desa Kebulusan Dilatih Branding Produk dan Sosialisasi HAKI dari Mahasiswa KKN


 PEJAGOAN, (seputarkebumen.com) - Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tidak hanya diperuntukkan bagi produk-produk berskala besar. Adanya HAKI dapat melindungi merk dagang dari plagiasi maupun hal lain yang berimplikasi hukum.

Sembilan mahasiswa UNS yang tengah menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Kebulusan Pejagoan, menggelar sosialisasi HAKI dengan sasaran para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan masyarakat Desa setempat, Kamis (4/8/2022).

Disampaikan perwakilan mahasiswa Alvien Okta Rajasa, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja dari KKN UNS Tematik Integratif Kelompok 311.

“Kami juga menyajikan materi seputar Branding UMKM. Diharapkan setelah mengetahui HAKI, para pelaku UMKM juga dapat lebih aman dan inovatif dalam hal branding terhadap produk yang mereka hasilkan,” kata Alvien.

Dalam sosialisasi ini, mereka juga menunjukkan contoh produk asli khas Kebumen yang diproduksi oleh salah satu UMKM Desa Kebulusan. Kepada peserta, mahasiswa KKN kelompok 311 menunjukkan pentingnya sebuah produk untuk dikemas ulang supaya lebih menarik.

“Kemudian tidak lupa juga dijelaskan bagaimana strategi pemasaran di era digital,” lanjutnya didampingi rekan-rekannya di kelompok KKN 311.

Tim KKN UNS 311 melaksanakan program ini dilatarbelakangi oleh adanya salah satu produk UMKM yang dihasilkan oleh warga asli Desa Kebulusan namun lebih dikenal berasal dari daerah lain. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh beberapa perangkat desa pada saat Tim KKN UNS 311 mengunjungi Balai Desa Kebulusan.

“Sebenarnya Nasi Penggel itu berasal dari Kebulusan, asli dibuat di Kebulusan oleh warga sini juga. Namun, karena dijual dan dipasarkan di daerah lain maka Nasi Penggel lebih dikenal khas Gunung Sari. Kemudian penjual Nasi Penggel satu persatu semakin bertambah di sekitar daerah situ.” terang perangkat Desa Kebulusan, Muslim.

Hal tersebut kemudian membuat mahasiswa KKN ini berinisiatif untuk mengadakan program yang dapat mencegah hal serupa terjadi kembali. Acara yang digelar di Aula Pos PAUD Desa Kebulusan ini diisi pemberian materi tentang pegertian dan kaitannya HAKI dengan produk yang dihasilkan oleh UMKM di Desa Kebulusan. Meliputi hak-hak yang ada di dalam HAKI seperti, Hak Cipta, Hak Merek, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.

 Acara tersebut berlangsung dengan dipenuhi antusias oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari para pelaku UMKM Desa Kebulusan, Kader PKK, hingga anggota karang taruna Desa Kebulusan. Para peserta aktif bertanya dan juga mencatat seputar materi yang telah disampaikan.

“Dengan adanya sosialisasi terkait HAKI dan Branding UMKM terutama untuk pelaku UMKM di Desa Kebulusan ini diharapkan dapat menjadi bekal maupun motivasi untuk semakin meningkatkan produktivitas masyarakat Desa Kebulusan ini. Baik yang sudah memiliki usaha maupun yang baru saja akan merintis dengan luaran yaitu meningkatkan ekonomi maupun pendapatan warga desa serta lebih menjaga produk dan juga mengenal berbagai platform online maupun marketplace yang dapat memperluas jangkauan pasar produk mereka,” pungkas Muslim. (*)