DPRD Kebumen Beri Penjelasan Soal Raperda Bangunan Gedung yang Ditarik Kembali

Jumpa pers dengan awak media di ruang komisi D DPRD Kebumen (ft SK/ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen com)- Gabungan Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen memberikan penjelasan mengapa eksekutif menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung. Ini disampaikan dalam acara jumpa pers di ruang Komisi D pada Rabu (08/06/2022)

Hadir pada acara ini Ketua Komisi D Bambang Sutrisno, Wakil Ketua Komisi B Wahid Mulyadi, Khotimah selaku Ketua Komisi A, Restu Gunawan selaku Ketua Komisi C, serta Ketua Bapemperda Bambang Tri Saktiono dan acara di moderatori dari Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (FPP) Sekretariat DPRD Kebumen, Yudi Atmaka.



Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung ditarik kembali oleh Bupati Kebumen selaku pengusul. Penarikan kembali dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen pada Senin, 6 Juni 2022.

Hal ini mengingat adanya perubahan lebih dari 50 persen meliputi jumlah pasal yang diubah maupun dihapus. Perubahan juga membuat esensi dan sistematika Raperda berubah dilihat dari perubahan ruang lingkup dan perubahan pada judul bab dan bagian.

“Kita sudah coba bahas, komisi B dan D, kita juga sudah konsultasikan ke Kementerian Hukum dan HAM wilayah Jawa Tengah. Yang mana karena melebihi dari 50 persen pasal, sehingga merekomendasikan harus ditarik kembali,” kata Bambang Sutrisno selaku Ketua Komisi D DPRD Kebumen.

Sementara ketua Bapemperda                  Bambang Tri sakti mengatakan pada prinsipnya acuan pembuatan Perda termasuk aspirasi dari masyarakat.

"Dalam menentukan pembuatan Perda pada prinsipnya kita menampung aspirasi dari masyarakat"Ungkap Bambang.

Terkait dengan hal tersebut juga telah dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kebumen. Ini terhadap penarikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.(*)