Ratusan Warga Joho Lakukan Long March Tuntut Sekdes dan Kadus Mundur dari Jabatannya

Ratusan warga desa Joho melakukan unjuk rasa menuntut Sekdes dan kadus mundur dari jabatannya.(ft sk/ist)

ADIMULYO, (seputarkebumen.com)- Ratusan warga Desa Joho, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan menggelar long march keliling desa. Dengan membentangkan poster dan spanduk, warga kembali menuntut agar sekdes dan kadus yang terlibat dalam dugaan kasus perselingkuhan itu segera mundur dari jabatannya.


Selain melakukan long march dengan menggunakan alat kesenian tradisional, aksi unjuk rasa yang digelar pada Senin, 14 Februari 2022 juga diwarnai dengan orasi dan penyampaian aspirasi dari warga perwakilan RT di Kantor  Balai Desa setempat. Aksi ratusan warga ini pun mendapatkan pengawalan dari petugas keamanan TNI,POLRI dan Satpol PP.


Hal itu dilakukan warga, karena tuntutan warga kepada sekretaris desa berinisial M(45) dengan kadus berinisial IR(35) untuk segera diberhentikan belum juga terpenuhi, sehingga membuat keresahan warga semakin meningkat.


Kepala Desa Joho, Subandi menyampaikan, meski masyarakat menginginkan agar kedua perangkatnya untuk segera diberhentikan, namun dirinya tetap akan mengikuti proses sesuai regulasi yang ada. Atas keresahan masyarakat dan tidak maksimalnya pelayan pemerintahan desa ini sebagai salah satu dasar mengeluarkan surat peringatan yang ketiga. 

"Masyarakat memang menginginkan agar keduanya segera diberhentikan, namun kami minta warga untuk tetap bersabar menungu proses demi proses sesuai aturan yang ada", ungkapnya.

Sementara itu, Camat Adimulyo Budiono mengatakan, aksi warga ini merupakan yang kesekian kalinya dan tuntutan mereka juga tetap sama yakni, kedua perangkat yang melakukan tindak asusila diminta untuk segera mundur dari jabatannya. Melihat adanya keresahan warga tersebut budiono pun mendukung segala yang menjadi keputusan kepala desa, dan harus sesuai aturan yang ada. 

"Kami mendukung yang menjadi keputusan kepala desa yang terpentung tetap sesuai aturan yang berlaku", kata Budiono. 

Rencananya pada tanggal 21 februari 2022 besok akan dikeluarkanya surat peringatan(SP) 3, yang akan dintindaklanjuti pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kebumen. yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar pemberhentian sementara kepada kedua perangkat tersebut. Dan setelah 90 hari SK pemberhentian ini keluar maka bisa tindaklanjuti pemberhentian secara tetap.(*)