KEBUMEN (seputarkebumen.com) - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Konco Pejuang Demokrasi (KokoPede) kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (6/1/2021). Seperti pada audiensi sebelumnya pada akhir Desember 2021 lalu, KokoPede juga membawa puluhan masa. Audiensi yang sedianya diagendakan menyampaikan jawaban atas pertanyaan KokoPede di audiensi pertama ini, menemui jalan buntu (Deadlock).
Pimpinan DPRD menginginkan audiensi digelar secara terbatas antara Pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, dan Presidium KokoPede. Sementara presidium KokoPede menginginkan jawaban atas pertanyaan mereka diperdengarkan tidak hanya kepada presidium tetapi juga kepada seluruh yang hadir. Setelah melalui negosiasi berlapis antara pimpinan DPRD dengan presidium KokoPede, kedua belah pihak saling mempertahankan konsep penerimaan masing-masing.
"Kami sudah merangkum dan mencatat aspirasi yang mereka sampaikan saat audiensi pertama. Hari ini akan kami sampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan itu kepada Presidiumnya, tetapi mereka menolak," terang Ketua DPRD Sarimun, didampingi para Wakil Ketua dan para Pimpinan Fraksi.
Juru bicara presidium KokoPede Sujud Sugiarto beralasan, dalam struktur KokoPede tidak ada sistem perwakilan. Pihaknya juga mengaku telah menyeleksi peserta audiensi sehingga jika seluruh peserta masuk ke gedung DPRD ia berani menjamin tidak ada gangguan kondusifitas. Selain itu, ia menilai DPRD yang memposisikan sebagai juru bicara eksekutif adalah tidak tepat.
"Kami menilai itu hanya alasan karena DPRD tidak siap secara materi. Surat kami, permintaannya adalah audiensi dengan jumlah peserta antara 50-100 orang. (Surat) Jawaban yang kami terima pun tidak menyebutkan pembatasan bahwa audiensinya hanya 8 orang. Tidak ada," sesal Sujud.
Meski menemui deadlock, Sujud menyatakan belum ada rencana aksi lanjutan dengan DPRD maupun Bupati beserta jajarannya (eksekutif). Dikatakannya, Presidium KokoPede saat ini tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kebumen atas dugaan tindakan melanggar hukum berupa penggantian nama jalan dan rupa bumi.
"Selambat-lambatnya tanggal 22 Januari 2022, akan kami daftarkan dengan tergugat 1 Bupati Kebumen, tergugat 2 Gubernur Jawa Tengah, dan tergugat 3 Presiden. Materinya sudah jadi tinggal pematangan, penajaman, dan revisi sedikit-sedikit," pungkas Sujud. (SK/pF)