Tersangka Kasus RTLH Desa Bagung Prembun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang



Berkas perkara AP mantan plt Sekdes desa Bagung Sruweng sudah lengkap dan siap di limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang (ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- kasus penyelewengan dana RTLH desa Bagung kecamatan Prembun terus bergulir, Dalam laporan terdakwa AP diduga telah secara sengaja, tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan kegiatan dan membuat dokumen laporan bahwa kegiatan telah terlaksana, padahal fiktif. 

Selasa, 7 Desember 2021 Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen menyampaikan bahwa berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa AP selaku PLT Sekdes Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. 


AP dkk disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

AP dkk didakwa dalam kapasitasnya sebagai perangkat desa  dan sekaligus sebagai Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017. 

Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 telah dianggarkan kegiatan fasilitasi  pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin yang bersumber dari dana desa dengan total anggaran Rp121.656.500,00 (seratus dua puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu lima ratus rupiah). 


Tersangka telah membuat dan menyiapkan dokumen guna pencairan dana kegiatan tersebut berupa laporan hasil pekerjaan, penawaran harga dan dokumen lainnya. Setelah dana dicairkan oleh terdakwa tidak digunakan sebagaimana kegunaannya dalam APBDesa. 


Tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2017 dengan keterangan kegiatan telah dilaksanakan padahal kegiatan tersebut fiktif. 

Bahwa atas kegiatan tersebut juga telah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kebumen. 

Terdakwa telah secara sengaja, tanpa hak dan melawan hukum membuat dokumen pencairan kegiatan dan membuat dokumen laporan bahwa kegiatan telah terlaksana padahal fiktif.(*)


Bahwa perbuatan terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan antara lain berkaitan dengan keuangan negara, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, UU Desa, dan Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa.(*)