Penyidikan Jaksa atas RTLH Desa Bagung Prembun Sah Secara Konstitusional



Penggeledahan kantor Balai Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen oleh tim Kejaksaan Negeri Kebumen (ft/sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus pemugaran rumah fiktif di Desa Bagung, Kecamatan Prembun  Tahun 2017 yang dilakukan dua orang tersangka yakni Mantan Kades berinisial TA dan Mantan Plt Sekdes berinisal  AP menyebabkan kerugian keuangan Negara. Ini berdasarkan laporan auditor keuangan negara.


Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. Kajari Kebumen melalui Budi Setyawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus juga mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen atas dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan bantuan  dana pemugaran rumah di Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 adalah sah dan benar menurut hukum. 


Hal tersebut ditegaskan dikarenakan adanya suatu upaya membentuk opini tentang Kejaksaan Negeri Kebumen yang tidak mempunyai wewenang dalam penanganan perkara tersebut. 


Budi yang merupakan Presiden BEM Undip 2007 ini menjelaskan bahwa ada opini di luar yang dibangun yaitu Kejaksaan harus menjalankan fungsi pra penuntutan adalah tidak tepat. Hal tersebut dikarenakan fungsi dalam pra penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa baru berjalan apabila Penyidik / PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) telah memberitahukan atau mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa / Penuntut Umum. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 14:

Penuntut Umum mempunyai wewenang: huruf b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberikan petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari Penyidik. 


Bahwa Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik pada Kepolisian atau KPK RI dan atau PPNS lainnya yang mempunyai kewenangan sejenis. Oleh karena itu Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai kewenangan dalam hal prapenuntutan karena memang tidak ada SPDP masuk ke Kejaksaan. 


Adapun kewenangan penyidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khsusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penanganan perkara dimaksud adalah sah dan benar menurut hukum. Hal tersebut  sesuai dengan Tugas dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 ayat (1) huruf D.


“Melakukan Penyidikan tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-undang”. Ungkapnya.

Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu salah satunya berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas  Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara dimaksud dilaporkan oleh pelapor (identitas dirahasiakan) kepada Kejaksaan Negeri Kebumen tentang penggelapan dana RTLH Desa Bagung, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen Tahun 2017, Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kebumen  mempunyai wewenang dalam menangani perkara tersebut.(*)