Kejari kebumen melakukan penahan terhadap mantan kades dan sekdes desa bagung prembun (ft sk/ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka masing masing mantan Kades dan mantan sekertaris desa Bagung kecamatan Prembun. Drs Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. Kajari Kebumen melalui Budi Setyawan Kasi Pidsus Kejari Kebumen mengatakan, penahanan terhadap 2 tersangka karena dugaan penyimpangan dana pemberian santunan kepada keluarga miskin kegiatan fasilitas pemberian bantuan pemugaran rumah rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan prembun Kabupaten Kebumen tahun 2017 silam.
Budi Setyawan menyampaikan penahanan dilaksanakan kepada Tersangka TA yang merupakan Kepala Desa Bagung periode tahun 2017 dan tersangka AP yang merupakan Plt Sekretaris Ddesa Bagung tahun 2017. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebumen. Ini terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021 mendatang,” tuturnya.
Dalam pemeriksaan tersebut Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikawatirkan menghilangkan barang bukti mengulangi tindak pidana dan atau melarikan diri.
Penahanan dilakukan kepada ada tersangka TA yang merupakan kepala desa Bagung periode tahun 2017 dan tersangka AP yang merupakan PLT sekretaris desa Bagung tahun 2017, Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 itu atau pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi.
Disampaikan pula, dalam pemeriksaan Tersangka AP didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan Tersangka TA didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Anggoro Budi Setiawan SH. “Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan atau melarikan diri,” katanya.
Budi juga menjelaskan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut diatas diduga fiktif yaitu dana dicairkan, namun kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat. “Penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Nomor 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 tanggal 22 Oktober 2021,” jelasnya.
Budi menembahkan, perkara tersebut berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat. Laporan disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen yang menyatakan bahwasanya belum pernah menerima bantuan. Padahal informasi dana desa terkait dengan kegiatan tersebut telah cair. “Para penerima manfaat komplain dan merasa keberatan karena dana tidak diserahkan dalam bentuk dana maupun dalam bentuk bahan bangunan. Bantuan perorang Rp 10 juta. Dugaan kerugian Rp 120 juta,” ucapnya.(*)