Somasi Dishub Kebumen Terkait Pengelolaan Parkir Terus Bergulir

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kebumen, Yohanes Agung Pamuji

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-
Polemik antara Pemkab Kebumen dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Jalan Persaudaraan selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum terus bergulir.

Informasi yang diterima, buntut somasi atau peringatan yang diberikan kepada KSU Jalan Persaudaraan kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kebumen. Diketahui KSU Jalan Persaudaraan mendapat somasi atas kekurangan bayar setoran parker tepi jalan sebesar Rp 1,072 miliar.

“Kegiatan parkir Tahun 2019-2020 masih ada catatan dari Dinas Perhubungan. Ini masih dalam proses penanganan di pihak Kejaksaan Negeri Kebumen, dari Kejaksaan dalam waktu dekat mungkin akan memanggil yang bersangkutan,” jelas, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kebumen, Yohanes Agung Pamuji, Jumat (10/8/2021).

Pemkab Kebumen sendiri telah melayangkan surat somasi kedua tertanggal 20 Agustus 2021. Intinya, dalam surat itu menerangkan jika jangka waktu 14 hari kalender pihak KSU tidak menyelesaikan persoalan yang dimaksud, maka akan ditindaklanjuti secara hukum, baik pidana atau perdata.

“Terkait dengan somasi yang bersangkutan tentunya ada kajian dari Kejaksaan dan akan mengerucut siapa yang akan bertanggung jawab parkir yang di pihak tigakan,” ucapnya.

Kepada awak media, Pamuji menyebutkan jangka waktu parkir yang dikelola oleh KSU Jalan Persaudaraan selama 22 bulan. Dari target yang ditentukan pada 2019 sebesar Rp 1,14 miliar akan tetapi mampu terpenuhi Rp Rp 800,14 juta atau sekitar 70,2 persen. Sementara pada 2020 dari target Rp 1,24 miliar terealisasi sekitar Rp 474 juta atau 37,8 persen.

Terpisah, Sekretaris KSU Jalan Persaudaraan Akif Fatwal Amin mengatakan, pihaknya telah mengajukan peninjuan ulang atau addendum sebanyak dua kali untuk mengurai persoalan ini. Namun begitu addendum tidak mendapat tanggapan.

“Kami telah menyampaikan terdapat dampak Covid-19. Ada lahan parkir yang hilang  karena dampak kebijakan daerah. Contohnya car free day yang tidak lagi ada dan pembangunan Pasar Burung Koplak. Adanya pembangunan tersebut potensi parkir hilang,” katanya, baru-baru ini.

Ada pula persoalan lain yakni salah hitung. Ini seperti tempat-tempat yang dihitung potensinya 30 hari, namun ternyata hanya berjalan 24 hari. Karena Sabtu dan Minggu seperti perkantoran dan lainnya. Selain itu masih banyak lainnya.

“Namun permohonan adendum ke dua juga tidak ditanggapi begitu juga dengan adendum ke tiga. Bahkan kami juga telah mengajukan permohonan audiensi kepada DPRD Kebumen, namun juga belum bisa” tutupnya. (SK/hfd)