Wakil Bupati Kebumen Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih secara resmi mencanangkan gerakan nasional sadar tertib arsip di lingkungan Pemkab Kebumen, Senin (20/9/2021).


Gelaran itu sekaligus penyerahan nilai hasil pengawasan audit kearsipan internal tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung Disarpus Kebumen tersebut dihadiri Plt Kepala Dinas Kearsipan Provinsi Jawa Tengah Sapta Hermawati didampingi Sekda Kebumen serta jajaran kepala OPD Kebumen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 


"Pengelolaan arsip yang tepat akan memepermudah pengelolaan kearsipan. Masih ada yang menganggap arsip kurang penting, padahal menjadi simpul pemersatu bangsa," kata Wakil Bupati Rista.


Ristawati menyambut baik kegiatan tersebut yang bertujuan menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa di lingkungan Pemkab Kebumen.


"Saya menyambut baik kegiatan ini, guna mendukung reformasi birokrasi karena salah satu indikator pemerintahan yang baik juga dibarengi pengelolaan arsip yang baik," kata Rista.


Dikatakan Rista, melalui sebuah arsip lembaga pemerintahan akan mengetahui sejauh mana makna proses dan perjalanan kinerja. Ia menaruh harapan kepada segenap OPD untuk menjalankan tata kelola kearsipan dengan baik dan terarah.


"Saya berpesan pimpinan OPD dapat menjadi motivator penggerak sekaligus ujung tombak dan memberi perhatian terhadap pengelolaan arsip sesuai kaidah dan prinsip lain," pesannya.


Sementara, Kepala Disarpus Kebumen, Dwi Suliyanto menyampaikan, kegiatan gelar pengawasan kearsipan daerah merupakan kali pertama yang dicanangkan. Maksud pengawasan kearsipan sendiri untuk menilai kesesuaian antara fungsi kaidah dan standar kearsipan yang tercantum pada Undang-undang kearsipan yang termaktub dalam UU 43 tahun 2009.


"Kegiatan Larwasipda pertama kita laksanakan dan setiap tahun akan kita laksanakan. Hari ini cukup penting untuk mewujudkan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel," paparnya.


Dwi menyebutkan, ada beberapa aspek dan obyek pengawasan kearsipan antara lain pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan. Adapun pelaksanaan pengawasan kearsipan di 27 OPD mulai 15 Februari-4 Mei 2021.


"Ketika OPD benar-benar menggunakan perangkat kearsipan maka tidak hilang, meskipun akan kita akses beberapa puluh tahun kemudian. Tahun 2020, kita meraih juara pertama karegori sangat memuaskan dengan nilai 98. Kami mohon dukungan, supaya tahun depan kita mempertahankan kategori ini," pungkasnya. (hfd)