Dinilai Picu Banjir, Warga Adikarso Minta Hentikan Pembangunan Perumahan


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Warga Desa Adikarso, Kecamatan Kebumen secara tegas meminta kepada PT Gunung Sari Cekatan selaku pengembang perumahan untuk menghentikan rencana proses pembangunan di desa setempat. Sikap ini ditujukan warga lantaran jika tahapan pembangunan diteruskan bakal menyebabkan banjir di area pemukiman warga.


Berdirinya perumahan dinilai akan memperparah kondisi banjir ketika musim penghujan tiba. Sebab, sejauh ini di sekitar bakal perumahan menjadi pusat langganan banjir akibat fungsi drainase kurang optimal. Sementara permasalahan menahun banjir belum teratasi hingga kini.


Keresahan warga ini disampaikan saat sosialisasi terkait hal tersebut bersama pihak pengembang di Kantor Kepala Desa Adikarso. Pertemuan itu juga dihadiri jajaran Forkopimcam serta OPD terkait antara lain DPMPTSP, Satpol PP dan BPN Kebumen.


Setidaknya ada ratusan warga menghadiri pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut. Warga juga sempat memasang spanduk bertuliskan yang intinya belum menerima sepenuhnya rencana adanya perumahan, karena tidak menghadirkan solusi penanganan banjir jika perumahan berdiri.


“Tidak perlu kajian secara matematis yang muluk-muluk, ini kalau di urug ya pasti banjir. Saya yakin ini lebih parah. Sebelum banjir teratasi mohon jangan teruskan dulu karena menambah penderitaan rakyat,” kata seorang warga Haryoko, Jumat (3/9/2021).


Haryoko menjelaskan, mayoritas warga tidak persoalkan berdirinya perumahan, dengan catatan pihak pengembang memperhatikan persoalan banjir. Bahkan dirinya menyambut baik. Ia tak memungkiri berdirinya perumahan akan menggerakan perekonomian warga.


“Kami tidak bermasalah dengan pengembang tapi bermasalah dengan banjir. Saya pribadi setuju, pengembangan ekonomi juga akhirnya bagus. Intinya monggo cuma satu atasi banjir dulu supaya Desa tidak tenggelam,” imbuhnya.


Diketahui, bakal calon perumahan yang dimaksud berada di pinggir Jalan Pupus atau utara persimpangan Jalan Lingkar Selatan yang merupakan Jalan Nasional. Sementara sepanjang Jalan Pupus sendiri dikenal sebagai area langganan banjir ketika musim penghujan, bahkan kerap menyebabkan arus lalu lintas lumpuh total.


Dari pertemuan itu, menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani antara pihak pengembang dengan unsur lembaga desa. Kesepakatan tersebut antara lain menunda proses perizinan dengan mencabut permohonan yang diajukan instansi terkait. Kemudian menghentikan proses pembangunan yang sedang berjalan serta proses perizinan dapat dilanjutkan apabila permasalahan banjir sudah teratasi.


Seorang warga lain, Marwito meminta kepada pihak pengembang untuk mengambil langkah bijak dengan memperhatikan berbagai persoalan yang dihadapi warga. Ia juga berharap jajaran OPD terkait untuk mempertimbangkan pemberian izin kepada pengembang berdasar hasil musyawarah bersama.


“Data yang kami ajukan sekarang untuk diambil kebijakan yang tepat. Tolong menyadari hal itu. Saya juga berharap dari eksekutif untuk tidak serta merta memberikan ijin sebelum ada syarat yang jelas termasuk tanggapan dari warga,” tandasnya.


Marwito yang dikenal sebagai advokat itu juga menekankan agar segala prosesi pembangunan perumahan untuk sementara waktu dapat dihentikan. Langkah ini sebagai upaya menghindari polarisasi di tengah masyarakat.


“Sekarang harus ada kesepakatan karena resiko bagi warga. Baiknya perijinan ini dihentikan dulu demi kebaikan bersama,” ucapnya.


Sementara, Direktur Utama PT Gunung Sari Cekatan, Kris Sekendaryono menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengakomodir serta menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama warga. Ia juga menawarkan kerjasama dengan Pemerintah Desa setempat untuk pembangunan drainase.


“Kita ya keputusannya di warga, sudah sepakat dengan warga untuk menghentikan sementara, sampai keputusan tersebut disepakati," terangnya.


Sejauh ini, PT Gunung Sari Cekatan sudah memiliki lahan di Desa Adikarso sekitar 60 persen dari total rencana pembangunan tahap awal seluas 1 hektar. Dari luas lahan tersebut rencana akan dibangun sedikitnya 100 unit perumahan.


Menanggapi persoalan ini, Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kebumen, Arif Rahmadi mengatakan, terkait perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan. Pihaknya juga akan lebih hati-hati dalam mengeluarkan izin mengingat muncul reaksi dari warga mengenai rencana pembangunan perumahan.


“Kami minta pada saat pengembang mengajukan ijin mohon desain atau perhitungan ini meyakinkan. Jangan sampai kami memberikan ijin tapi memberikan kerugian bagi masyarakat. Harus ada ijin persetujuan dari warga setempat,” tandasnya. (hfd)