Tiga Terdakwa Kasus BKK Kebumen Pindah ke Lapas Kedungpane


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Para terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) PD BPR BKK Kebumen dipindahkan ke Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang. Mereka adalah Azam Fatoni, Kasimin dan Giyatmo.

Suasana haru menyelimuti prosesi pemberangkatan terdakwa. Tampak beberapa warga yang mengiringi pemberangkatan menitikan air mata. Ketiga terdakwa tiba di Lapas Kedungpane sekitar pukul 14.00 WIB. Pemindahan terdakwa dari Rutan Kelas II B Kebumen itu didampingi langsung oleh kuasa hukum.

Kuasa Hukum Giyatmo, Anita Handayani mengatakan, proses perkara tersebut baru disidangkan pada, Selasa (11/5/2021) mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Dirinya bersama lima rekan pengacara lain mengaku siap menghadapi dan mendampingi klien atas kasus tersebut.

“Lima pengacara dari Kebumen dan Semarang,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (07/05/2021).

Ia menilali, kasus PD BKK Kebumen terkait kredit pada tahun 2011 sebenarnya telah selesai. Dimana dalam hal ini Terdakwa Giyatmo telah melunasi semua hutangnya. Sehingga persoalan tersebut mestinya dianggap sudah selesai.  

“Semua hutang Giyatmo telah lunas di BKK Kebumen,” tegasnya.

Mengenai adanya penyitaan, menurutnya bukan merupakan kasus Giyatmo melainkan kasus Dian. Dalam kasus ini, Giyatmo hutang pada BKK Kebumen. Sementara Dian juga mempunyai hutang pada Giyatmo. Dalam proses pelunasan BKK Kebumen diketahui Giyatmo menggunakan uang pelunasan dari Dian.

“Kemudian diketahui, untuk membayar hutang pada Giyatmo, ternyata Dian menggunakan uang dari Hidayat. Dalam hal ini jelas bahwa Giyatmo tidak bersalah,” ujarnya. (Hfd)