Perda SOTK Jawaban Arah Pembangunan Kebumen


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK tinggal selangkah lagi akan disahkan. Meski masih bergulir, bakal regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik arah pembangunan di Kebumen, baik pada sektor tata kelola pemerintahan maupun bidang pembangunan lain.


“Kedepan kita ingin betul organisasi atau kelembagaan daerah agar sesuai dengan arah dan perencanaan pemerintah yang sekarang. Satu sisi, tidak ada yang menyalahi aturan dan substansi,” jelas Ketua Pansus SOTK, Bagus Setiyawan saat jumpa pers di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Selasa (24/5/2021).


Kepada awak media, Bagus menyampaikan sebelumnya Pansus meminta untuk memperpanjang masa kerja mengingat masih terdapat beberapa hal yang perlu dibahas agar nantinya prodak hukum ini akan implementatif.


“Deadline Juni harus sudah clear, bahwa konsep itu dirampingkan agar tidak terlalu birokratis tapi tetap sesuai fungsinya,” ucap Bagus.


Selanjutnya, dijelaskan masa kerja Pansus terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.


Perbedaan Pandangan Eksekutif-Legislatif

Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan, ditengah perjalanan pembahasan Raperda tersebut tampak cukup dinamis. Ada perbedaan pendangan antara legislatif dan eksekutif. Sehingga butuh persamaan persepsi dan kesepahaman antar dua lembaga ini agar Raperda dapat disahkan.


Ia menyebutkan, dua persoalan urgensi yang menjadi perdebatan yakni tentang peningkatan status dari tipe A ke tipe B pada Dinas PU-PR. Selain itu, lanjut Bagus, pihaknya juga tidak sependapat atas usulan eksekutif  berkenaan penggabungan antara Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).


“Usulan eksekutif, Bapenda bergabung dengan BPKAD. Ini yang menjadi belum sependapat. Pansus juga sepakat bahwa kedepan PU-PR harus menjadi tipe A. Karena ini menjadi wajib dasar dan persoalan itu harus kita maksimalkan,” imbuhnya.


Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Pansus, Tatag Sajoko menyampaikan,

nantinya dengan peningkatan status tersebut diharapkan ada akselerasi atau percepatan pencapaian kinerja, khususnya pada dinas yang membidangi PU-PR.


“Kalau masih tipe B, kita tidak akan melakukan percepatan secara maksimal. PU-PR yang merupakan program unggulan infrastruktur Bupati saat ini, agar pada saatnya nanti ada percepatan karena kedepan ada penambahan bidang,” jelas Tatag.


Terkait usulan penggabungan BPKAD dengan Bapenda, Tatag menganggap hal itu bersebrangan terhadap tugas yang dimiliki Bapenda sebagai salah satu elemen Pemerintah Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).


Selain itu, dua elemen tersebut ketika berdiri sendiri diharapkan dapat fokus terhadap pencapaian kinerja dan mampu berinovasi terkait potensi pendapatan baru sehingga berdampak pada PAD.


“Karena kita tidak ingin Perda kontraproduktif dan tentunya ini bisa bermanfaat secara komperehensif,” ujarnya.


Dalam waktu dekat, kata Tatag, Pansus SOTK bakal melakukan studi referensi ke Sumedang, Jawa Barat untuk menggali substansi prodak hukum tersebut. Mengingat, Sumedang merupakan satu daerah percontohan yang ditunjuk Menpan-RB terkait SOTK.


“Sebenarnya sudah sangat smooth dan maksimal, Di Sumedang memang terpisah. Kami memang minta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan. Maka ini perlu kita sikapi bersama karena ada perbedaan,” pungkasnya. (hfd)