Perda SOTK Diharapkan Jadi Kompas Akselerasi di Kebumen


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah terus bergulir. Meski begitu, sejumlah kalangan masyarakat juga ikut menyoroti pembahasan Raperda yang diagendakan akan disahkan tiga bulan kedapan.


Seperti halnya, mantan anggota DPRD Kebumen, Aksin. Ia mengapresiasi langkah legislatif dan eksekutif dalam meramu prodak hukum terkait pembenahan tata kelola pemerintahan di Kebumen.


"Kita patut menyambut baik treatmen ini. Tak lain agar sistem pemerintahan di Kebumen dengan perangkat yang ada bisa sesuai porsi dan tugas masing-masing,” kata Aksin yang juga mantan anggota DPRD Kebumen tiga periode, Rabu (26/5/2021).


Langkah ini, menurut Aksin merupakan sebagai bagian upaya restrukturisasi kelembagaan daerah sebagai wujud reformasi birokrasi pemerintah daerah agar lebih efisien, efektif serta tepat fungsi.


"Saya lihat di Raperda itu ada dinas yang diharapkan bisa naik tipe, dari tipe B ke tipe A. Ini sinyalemen bagus menurut saya," ucapnya.


Dengan begitu, lanjut dia, regulasi yang kini hampir rampung tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik atau kompas arah pembangunan di Kebumen dalam berbagai sektor.


"Akan jadi embrio baru reformasi birokrasi di Kebumen. Ketika berbicara skala prioritas, maka ini penting. Bagaimana arah pembangunan kedepan juga tergantung melalui Perda ini," jelasnya.


Aksin menilai, bahwa rancangan prodak hukum yang kini sudah mencapai 90 persen pembahasan itu juga tidak bersebrangan dengan aturan perundang-undangan.


"SOTK sebenarnya kan bukan hal baru, sudah tertuang di Peraturan Pemerintah tahun 2016. Tinggal adakan pembahasan yang matang dan studi refrensi sebagai dasar untuk disesuaikan dengan kondisi Kebumen," terang Aksin selaku Ketua LKBH Garuda Yaksa.


Meski jalan panjang antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan menemui perbedaan pandangan. Menurut Aksin, hal tersebut cukup wajar.


"Pasti ada tarik ulur kalau soal itu. Tapi yang substansi, bahwa kedua lembaga ini setidaknya harus mengamini bahwa Perda nantinya sebagai akselerasi mewujudkan sistem pemerintahan yang responsif dan inovatif," pungkasnya. (Hfd)