KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Sebagai tindak lanjut larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Polres Kebumen mendirikan empat pos penyekatan di area perbatasan Kebumen.
Empat pos penyekatan itu didirikan di Pasar Ayah, Kecamatan Ayah, TIC Purbowangi Kecamatan Buayan, Desa Wiromartan Mirit, dan Prembun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, upaya itu sekaligus dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Candi 2021 yang rutin digelar selama Ramadhan dan lebaran tiba.
"Pos penyekatan ada empat titik di perbatasan di sekitar Kebumen. Selanjutnya Pos Pam yang bertugas, akan mengecek pemudik yang dalam masa pelarangan mudik mau memasuki Kebumen," jelas AKBP Piter, Rabu (5/5/2021).
Meski demikian, ada beberapa yang diperbolehkan melintas saat waktu pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dengan sejumlah persyaratan.
Diantaranya, TNI-Polri serta PNS yang dapat menunjukkan surat penugasan. Selain itu, diperbolehkan juga bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa ataupun Kelurahan.
Lebih dari itu, mudik lokal juga diperbolehkan. Diberikan istilah "mudik lokal", kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan. Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
Hari ini, Polres Kebumen bersama jajaran lintas sektoral juga telah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2021 atau pengamanan Lebaran Idul Fitri 1442 H di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Kebumen.
Apel gelar pasukan ini sebagai tanda kesiapan personel pengamanan. Pada kesempatan itu, pemasangan pita merah kepada petugas menandai Operasi Ketupat Candi 2021 atau pengamanan Lebaran Idul Fitri 1442 H dimulai.
Operasi digelar secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tingkat Mabes Polri hingga kesatuan kewilayahan.
Sementara, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto menyampaikan, melalui amanat Kapolri yang dibacakan saat pelaksanaan apel gelar pasukan, operasi akan berlangsung selama 12 hari mulai 6-17 Mei 2021.
Mengingat Ramadhan tahun ini juga masih diselimuti pandemi Covid-19. Operasi akan fokus kepada penanganan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19," ucapnya. (Hfd)