Kejari Kebumen Antar Barang Bukti Sampai Depan Rumah Secara Gratis



KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memiliki program antar barang bukti dan barang rampasan ke rumah secara gratis. Program bernama ‘Menganti’ atau Mengantar Barang Bukti ini, merupakan terobosan layanan Korps Adhyaksa sebagai upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen  Slamet Riyanto,Melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kebumen, Himawan Setianto menjelaskan, untuk menikmati layanan tersebut masyarakat harus melalui sejumlah mekanisme atau persyaratan, seperti perkara sudah berstatus inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang perkaranya sudah inkracht tersebut dan tidak lagi di perlukan untuk tahap penuntutan atau persidangan dikembalikan dan diantar ke rumah atau alamat pemilik barang yang berhak secara gratis sesuai dengan putusan pengadilan,” jelasnya, Kamis (22/4/2021).

Himawan memaparkan, tujuan program tersebut yakni ingin terciptanya percepatan penyelesain barang bukti tanpa harus berkunjung ke Kejari Kebumen.

“Masyarakat selaku pemilik barang bisa segera mendapatkan barang miliknya kembali dan bisa segera dipergunakan, tanpa harus datang ke kantor untuk mengambil barang bukti tersebut,” terangnya.

Ia menambahkan, program itu rutin dilakukan menjangkau seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kebumen. Bahkan, tak hanya barang bukti saja yang akan diantar melainkan barang rampasan turut akan diantar ke rumah pemilik.

“Selain barang bukti dan barang rampasan di antar ke rumah pemilik, warga juga mendapatkan souvenir dari Kejaksaan Negeri Kebumen,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum, lanjut Himawan, yang lazimnya diketahui hanya melakukan penuntutan perkara pidana dalam persidangan saja. Dalam konteks ini juga diberikan tanggung jawab terkait barang bukti.

“Bukan saja melakukan penuntutan dalam perkara pidana dalam persidangan, Jaksa juga sekaligus sebagai jaksa eksekutor melakuan pelaksaanan putusan pengadilan terkait pidana badan serta terkait barang buktinya sampai tuntas,” pungkasnya. (sk/kpk/hfd)