Polemik Parkir Gratis, Ini Jawaban Mengejutkan Pemilik Faedah Mart

 

KEBUMEN - (seputarkebumen.com) Polemik Petugas Parkir di Pasar Krakal,mengadukan salah satu minimarket kepada Satpol PP Kebumen sedikit terurai. Masalah timbul saat minimarket tersebut menerapkan parkir gratis kepada pelanggannya. Pemilik minimarket juga melarang petugas saat hendak menarik retribusi parkir.

Menurut salah satu Juru parkir pasar Krakal hal tersebut tentu merugikan juru parkir,karena menurutnya sebagain dari halaman minimarket juga merupakan tanah pemerintah yang  notabenenya masuk dalam wilayah Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen.

Di Konfirmasi awak media,Senin (01/03/2021) Pemilik toko
Fadli membenarkan adanya petugas satpol PP yang mendatangi toko miliknya, Satpol PP bersama dengan Dishub melakukan kunjungan ke tokonya , Selasa (24/02/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia mengaku kaget ketika tokonya di datangi petugas gabungan dari Satpol PP dan Dishub. “Saya kaget mas, Karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan petugas seperti ini tapi
Alhamdulillah pada saat pemeriksaan semua berjalan dengan baik dan saya mendapatkan surat teguran" Ungkapnya.

Pada surat tersebut terdapat 4 teguran yang dilayangkan pihak satpol PP kepada pemilik toko, diantara 1. Belum adanya IMB (Ijin mendirikan bangunan) pada bangunan ruko, 2 Menutup saluran irigasi, 3. Belum adanya ijin lingkaran (SPPL) dan yang terakhir barulah mengenai retribusi parkir yaitu pelanggaran perda no 14 tahun 2012. Dan pada surat teguran ini pemilik toko diberikan tenggang waktu 7 hari untuk menindaklanjutinya.

Lanjut Fadli menuturkan kepada awak media bahwa utk teguran poin 1 memang mengakuinya belum tahu persis kebenarannya, Karna dia hanya mengontrak ruko yang ia tempati, hal ini sudah di koordinasikan dengan pemilik ruko. Selanjutnya utk poin ke 2 dia mengaku langsung menindaklanjuti dengan membongkar bangunan cor semacam jembatan untuk menghubungkan jalan raya ke teras area parkir tokonya.

Fadli mengaku memang soal cor yang berada di atas saluran air itu benar adanya, Namun, Dia menyimpulkan bahwa cor beton itu sudah ada sebelum dia menempati ruko tersebut.

Selanjutnya, Untuk teguran poin 3 pemilik toko menyampaikan, sebenarnya sudah ada SPPL tersebut, Hanya memang belum di cetak dan di pajang di tokonya.

Point terakhir,Ia menyampaikan bahwa dia belum mengetahui pada pasal berapa, ayat berapa dan bunyinya seperti apa perda tersebut.
“Kalau masalah saya melanggar Perda nomor 14 tahun 2012 saya belum tahu mas, Karena jujur keterbatasan pengetahuan saya dan tidak dilampirkan pasal berapa yang saya langgar pada surat teguran itu. Kalau soal itu silahkan temen2 media minta informasi ke pihak Satpol PP sendiri”. Dan mengapa hanya saya yang di persoalkan padahal yang lain tidak, ungkapnya,ungkapnya.

Di ungkapkan,Faedah mart adalah toko kelontong yang awalnya hanya toko kecil dan bisa berkembang seperti ini karena respon pelanggan  yang bagus.
"Toko ini dulunya kecil mas,tapi Alhmdulillah terus berkembang dan pelanggan semakin banyak,jadi ini bukan toko waralaba" jalas fadli.

Ia juga membantah kalau tanah yang dia kontrak adalah tanah pemerintah,melainkan dia mengontrak di tanah milik pribadi perorangan.

Dihubungi terpisah, Pihak satpol pp kebumen,Drs Suratno,SH,MH engatakan terkait parkiran disekitar pasar indrakila,menurutnya maslah Parkir itu ada Aturanya.

“Kami mendatangi toko Faedah mart karena adanya laporan dari pemuda krakal,kalau ada minimarket yang yang memasang tulisan Gratis Parkir karena di anggap tanah itu adalah tanah pemerintah. Ujarnya.

Masih menurut penuturan Fadli , Pihaknya telah mengirim berkas ke kantor satpol pp kebumen untuk menunjukan bahwa toko yang dia kontrak adalah benar toko dan tanah milik perorangan dan bukan milik pemerintah.