Pemdes Grenggeng Gelar Pelatihan Mediasi



KARANGAYAR - (seputarkebumen.com) Pemerintah Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar menggelar Pelatihan Mediasi untuk para pejabat desa setempat, mulai dari perangkat desa, ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat yang ada diwilayah desa setempat, Sabtu-Minggu (27-28/03). 


Pada kesempatan tersebut, para pejabat desa dan tokoh masyarakat digembleng dengan sejumlah jurus atau materi yang mendukung kualitas mediasi, diantaranya, yakni materi tentang Daulat Desa Sebagai Representasi Negara, Pengantar dan Tahap-tahap Mediasi, Manajemen Konflik, Teknik Menciptakan Kesepakatan Perdamaian, Pendirian dan Tata Kelola Lembaga Mediasi Desa, Sistematika Pembuatan Perdes hingga Simulasi Mediasi.



Kepala Desa Grenggeng, Eri Listiawan mengungkapkan, pelatihan yang digelar bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Mediasi SAMGAT itu bermula dari kegelisahan atas dinamika sosial dan hukum yang ada di desanya dan di Kebumen pada umumnya. 



"Target kita dalam waktu dekat akan mendirikan Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa (LHPD) sebagai salah satu uoaya untuk mewujudkan alternatif penyelesaian hukum tanpa harus melalui proses pengadilan," jelas Eri. 



Menurutnya, permasalahan atau konflik yang ada ditengah masyarakat desa biasanya disebabkan oleh faktor minimnya literasi dan pengetahuan terhadap hukum. Hal itu lantas berdampak langsung pada kecenderungan sikap warga yang justru merasa takut terhadap hukum itu sendiri.



“Padahal masalahnya itu sederhana, dan mungkin malah warga saya tidak salah, tapi karena ditakut-takuti oleh salah satu oknum, ya mereka jadi merasa kayak pihak yang salah," tandasnya.



Eri mengaku dirinya cukup sering mendampingi proses mediasi yang melibatkan warga desanya. Akan tetapi menjadi seorang mediator bukan satu-satunya tanggungjawabnya sebagai kepala desa. Hal itulah yang mendorong pihaknya menjadikan aset sosial yang ada di desanya untuk diberdayakan dan dibina agar dapat menjadi mediator. 



"Harapanya nanti para peserta pelatihan ini dapat membantu tugas kepala desa untuk menyelesaikan segala macam perselisihan melalui musyawarah untuk menemukan kemufakatan bersama. Selain karena potensi konflik pasti terjadi, mediasi juga memiliki peran strategis untuk menjaga hubungan antar banyak pihak. Mediasi ini sebagai alternatif sekaligus seni menyelesaikan perselisihan diluar jalur pengadilan," paparnya.


Eri menggarusbawahi, desa sebagai entitas masyarakat dengan sistem pemerintahan yang paling kecil namun memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankannya, salah satunya adalah untuk turut terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi diantara warganya.


"Ini sesuai dengan kewajiban kepala desa yang tertuang didalam pasal 26 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang desa, yakni kepala desa turut terlibat dalam penyelesaian konflik atau perselisihan masyarakat yang terjadi di wilayahnya. Belum lagi peran Kades yang masuk dalam kategori mediator autoritatif yang mana posisinya sebagai reperesentasi desa pasti menjadi rujukan warganya ketika sedang dilanda konflik," terangnya. 

Salah satu pemateri Pelatihan Mediasi, Ilham Yuli Isdiyanto mengatakan bahwa lembaga yang paling memungkinkan dibuat di Desa Grenggeng saat ini adalah Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. Hal itu dapat menjawab kegelisahan Kades Grenggeng terhadap persoalan yang ada. 

"Sebuah lembaga yang tidak hanya melakukan kerja-kerja mediasi namun juga melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa paralegal yang dapat mensosialisasikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Hukum bukanlah sesuatu yang eksklusif, dan harus mengakar rumput sehingga masyarakat di Desa Grenggeng tidak perlu takut dan tidak dapat dikelabuhi oleh hukum itu sendiri," tegasnya.

Lembaga yang diproyeksikan tersebut, kata Ilham, akan segera ditindaklanjuti dengan penurunan Surat Keputusan (SK) dari Pemdes dan untuk selanjutnya yakni panandatanganan MoU antara Lembaga Penelitian dan Pelatihan Mediasi SAMGAT dengan desa Grenggeng melalui Lembaga Hukum dan Perdamaian desa. 

"Langkah selanjutnya adalah melakukan kerjasama MoU dengan TNI dan Polri diwakili oleh Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas. 

Sementara itu, Direktur SAMGAT Putut Syahfarudin menambahkan, dengan didirikannya lembaga seperti yang maksud itu tentu akan meringankan kinerja pengadilan dan aparat-aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan kedamaian dan keadilan. 

"Kita berkomitmen. SAMGAT siap untuk diajak bekerjasama," imbuhnya.(Sk/srf)